TPA Iwaka Timbulkan Pencemaran Serius

10 hours ago 5

TINJAU – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Mimika, Karel Gwijangge saat meninjau langsung system pengelolaan TPA Iwaka pada Senin (30/6/2025) (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi sanksi tegas terhadap pengelolaan Tempat Pembungan Akhir (TPA) di Distrik Iwaka, Mimika-Papua Tengah dengan system open dumping atau pengelolaan sampah terbuka menyebabkan pencemaran di wilayah setempat.

Sanksi administrasi yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, menuntut pengelolaan sampah yang lebih baik dan benar, serta tidak berdampak pada pencemaran lingkungan secara signifikan.

Menindaklanjuti dan menyikapi pencemaran serius di TPA Iwaka, maka Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Mimika, Karel Gwijangge meninjau langsung pengelolaan di TPA tersebut pada Senin (30/6/2025).

‘’Saya tinjau langsung pengelolaan TPA Iwaka, sehingga bersama Pemkab Mimika bisa mencari solusi atas sanksi administrasi dari KLH lantaran TPA Iwaka menimbulkan pencemaran lingkungan serius, yakni tempat berkembangbiaknya populasi lalat, nyamuk, termasuk pencemaran air sungai hingga sumur tanah maupun sumur bor milik warga di kawasan tersebut’’.

Demikian dikatakan Karel Gwijangge seusai meninjau langsung TPA Iwaka pada Senin kemarin.

Karel yang adalah politisi PDI Perjuangan selain meninjau langsung, juga mengamati proses pengelolaan pembuangan sampah secara terbuka, yang diwacanakan akan beralih ke rencana penimbunan terkontrol di TPA Iwaka.

Pasalnya, persoalan sampah harus jadi prioritas Pemkab dan DPRK Mimika, dimana DLH sebagai OPD teknis harus mendapat perhatian lebih, terutama alokasi anggaran untuk penanganan dan pengelolaan sampah di TPA Iwaka.

Karel pun akan mendorong dan memperjuangkan anggaran penanganan dan pengelolaan sampah dalam pembahasan APBD Perubahan.

“Dalam waktu dekat akan ada paripurna LPKJ dan Pembahasan APBD Perubahan. Nanti terkait pengelolaan TPA Iwaka, kami legislatif akan dorong, dan berharap pemerintah memprioritaskan anggaran untuk proses pengalihan system pengelolaan sampah di TPA Iwaka, dari sistem open dumping ke landfill,” tandasnya.

Sementara Jefry Deda selaku Kepala DLH Mimika, menjelaskan bahwa KLH menginstruksikan agar pengelolaan TPA Iwaka dengan sistem open dumping segera dihentikan.

“Selama ini sistem open dumping, yaitu truk pengangkut sampah buang di TPA, dan alat berat yang ratakan. Sistem ini tidak boleh diterapkan lagi, sehingga mau tidak mau kita harus beralih ke sistem baru, dan konsekuensinya pemerintah harus alokasikan anggaran yang tidak sedikit,”ungkap Jefri kerap ia disapa.

Ia tidak menampik, selama ini KLH intens mensosialisasikan sistem sanitary landfill dalam pengelolaan sampah, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami berharap sisa lahan 4 hektare dari 11,34 Hektare lebih di TPA Iwaka, dapat dibangun atau diperuntukkan pengelolaan sampah sistem sanitary landfill (pembuangan dengan sistem penimbunan terkontrol). DLH butuh anggaran untuk pengalihan, sehingga pemerintah dan legislatif dapat mendukung penuh,”pungkasnya.

Beberapa dampak pencemaran yang ditimbulkan dalam pengelolaan TPA system open dumping.

1. Pencemaran Udara:
• TPA menghasilkan gas-gas berbahaya seperti metana (CH4), karbon dioksida (CO2), dan hidrogen sulfida (H2S) yang dapat mencemari udara.
• Pembakaran sampah ilegal di TPA juga dapat menghasilkan asap beracun dan partikel berbahaya yang mencemari udara.
• Bau tidak sedap dari TPA juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

2. Pencemaran Air:
• Lindi, cairan yang dihasilkan dari pembusukan sampah, dapat merembes ke dalam tanah dan mencemari air tanah.
• Air tanah yang tercemar dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakan sumur sebagai sumber air bersih.
• Lindi juga dapat mencemari sungai dan perairan lainnya, mengganggu ekosistem perairan.

3. Pencemaran Tanah:
• Sampah yang menumpuk di TPA dapat mencemari tanah di sekitarnya.
• Zat-zat berbahaya dalam sampah dapat meresap ke dalam tanah, merusak struktur tanah dan membuatnya tidak subur.
• Penumpukan sampah juga dapat mengurangi estetika lingkungan.

4. Dampak Kesehatan:
• Pencemaran udara dan air akibat TPA dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti ISPA, diare, gatal-gatal, dan penyakit kulit.
• Anak-anak dan lansia lebih rentan terhadap dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pencemaran lingkungan.

5. Dampak Sosial Ekonomi:
• Penurunan kualitas lingkungan akibat TPA dapat menurunkan nilai properti di sekitar lokasi.
• Bau tidak sedap dan pemandangan sampah yang menggunung dapat mengurangi kenyamanan masyarakat dan menurunkan minat wisatawan.

Dari uraian di atas, maka pentingnya mengelola TPA dengan baik untuk mengurangi dampak pencemaran.

Penggunaan teknologi pengolahan sampah yang tepat, seperti sanitary landfill, dan pengelolaan lindi yang baik dapat membantu mengurangi dampak negatif TPA.

Selain itu, perlu adanya kesadaran masyarakat untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan memilah sampah untuk didaur ulang. (eno)

Jumlah Pengunjung: 50

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |