FOTO:ISTIMEWA
SIDANG – Suasana sidang perkara aerosport di Pengadilan Tipikor Jayapura.
JAYAPURA, TimeX
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura melarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua mengajukan replik tertulis setelah lima kali menunda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana-prasarana aerosport lanjutan Otsus tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Mimika.
Larangan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian dalam sidang Rabu malam (26/11/2025) dengan pertimbangan masa penahanan para terdakwa berakhir pada 11 Desember.
Dalam persidangan, JPU akhirnya membacakan amar tuntutan perkara bernilai kontrak Rp79,34 miliar tersebut. Jaksa menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsidiar Pasal 3 UU Tipikor.
JPU menyebut terdapat kekurangan volume pekerjaan timbunan pilihan, dari kebutuhan 222.477,59 m³ hanya terealisasi 104.470,60 m³, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp31,3 miliar.
Empat Terdakwa Dituntut 15 Tahun, Satu Terdakwa 16 Tahun
Empat terdakwa, yaitu Ade Jalaludin, Dominggus R.H.M, Ruli Koestaman, dan Suyani — dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Sementara Paulus Johanis Kurnala alias Chang dituntut 16 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp31,3 miliar subsider 8 tahun. JPU juga meminta barang bukti milik Paulus dirampas untuk negara.
Usai pembacaan tuntutan, tim kuasa hukum melalui James Simanjuntak menyampaikan akan mengajukan pledoi tertulis dan meminta waktu satu minggu. Hakim menyetujui dan menetapkan sidang lanjutan pada 3 Desember. Majelis juga menegaskan JPU tidak dapat mengajukan replik tertulis karena keterbatasan waktu penahanan.
Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Kuasa Hukum terdakwa Dominggus RHM, Dr. Anton Raharusun, menilai tuntutan JPU tidak proporsional dan tidak mencerminkan peran masing-masing terdakwa.
Ia berpendapat penerapan Pasal 2 oleh JPU tidak tepat bagi penyelenggara negara, yang menurutnya semestinya menggunakan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang.
Raharusun juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang disebutnya tidak berasal dari lembaga resmi.
“Tidak ada alat bukti kuat yang mendukung tuntutan 15 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan lengkap pada sidang 3 Desember dan berharap majelis hakim mempertimbangkan masa penahanan yang akan berakhir pada 11 Desember. (*/)
Jumlah Pengunjung: 48

2 days ago
12

















































