Sampah di Timika Capai 100 Ton per Hari, DLH Dapat Suntikan Dana Rp20 Miliar

1 day ago 10

TIMIKAEXPRESS.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp20 miliar melalui APBD Perubahan 2025 untuk memperkuat penanganan masalah sampah di wilayah itu.

Kepala DLH Mimika Jefri Deda di Timika, Sabtu (26/10/2025), mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk menggerakkan bank sampah di 21 kelurahan di Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania, serta dua kelurahan tambahan, yakni Harapan (Distrik Kwamki Narama) dan Karang Senang (Distrik Kuala Kencana).

“Kami bentuk kios sampah di setiap kelurahan. Warga membawa sampah plastik dari rumah masing-masing untuk ditimbang dan ditukar dengan bahan pokok seperti gula, beras, atau mi instan. Ada juga yang bisa dijual langsung dengan harga Rp3.500 per kilogram,” ujar Jefri.

Anggaran tersebut juga digunakan untuk pembangunan gudang dan kios sampah di setiap kelurahan, serta sebagai modal pembelian sampah plastik dari masyarakat.

Sampah yang terkumpul akan dibawa ke tempat pengolahan induk di kawasan Irigasi Ujung, Kelurahan Pasar Sentral, sebelum dikirim ke Pulau Jawa untuk didaur ulang.

DLH Mimika juga mengirim 16 staf untuk mengikuti pelatihan manajemen pengelolaan sampah di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

Menurut Jefri, persoalan sampah di Timika sudah mencapai tahap kritis, dengan produksi sampah rumah tangga mencapai sekitar 100 ton per hari.

“Kesadaran masyarakat masih kurang. Banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Kami terus mendorong partisipasi warga agar bersama menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Beberapa wilayah penyumbang sampah terbanyak antara lain Kelurahan Koperapoka, Kebun Siri, Timika Indah, dan Distrik Wania.
Di Distrik Wania, pemerintah setempat telah memulai program ‘Jumat Bersih’ untuk menggerakkan keterlibatan masyarakat.

Selain itu, DLH Mimika kini gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 37 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan plastik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pusat perbelanjaan, dan tempat usaha.

“Tahap awal, kami minta semua OPD tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan botol plastik. Gunakan dispenser dan gelas air agar volume sampah plastik berkurang,” jelasnya.

“Ke depan, seluruh toko dan pusat perbelanjaan di Timika juga diwajibkan tidak lagi menyediakan kantong kresek. Kebijakan seperti ini sudah berjalan di kota-kota lain,” tambah Jefri.

DLH Mimika menerapkan konsep Pilah, Angkut, Proses Akhir, Bersih, Rindang, dan Indah (Papa Berseri) sebagai pedoman dalam pengelolaan sampah di Timika. (*/ant)

Jumlah Pengunjung: 10

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |