DEMO – Ratusan masyarakat Papua saat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRK Mimika, Jumat (21/11). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Ratusan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI) menggelar aksi demo damai di Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Jumat (21/11).
Aksi yang dimulai dari titik kumpul Pasar Lama, Pasar SP2, Pasar Sentral, dan Bundaran Timika Indah itu digelar sebagai refleksi 24 tahun dinilainya kegagalan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.
Massa datang sambil membawa spanduk bertuliskan seruan penyelamatan tanah adat dan manusia Papua.
Dalam orasi yang berlangsung berjam-jam, perwakilan pelajar, mahasiswa, hingga mama-mama Papua menyampaikan bahwa Otsus tidak memberikan manfaat nyata dan dianggap gagal total.
Salah satu sorotan utama ialah tidak adanya keberpihakan pemerintah dalam perlindungan komoditas pangan lokal, yang kini dijual bebas oleh pedagang non-OAP.
Koordinator aksi, Yoki Sondegau, menyebut komoditas lokal seperti tanaman obat tradisional, kerajinan tangan, sagu, dan pinang adalah identitas budaya Papua yang harus dilindungi.
Melalui aksi ini, massa menyampaikan delapan tuntutan, yakni:
- Pemda segera merancang dan menetapkan Perda perlindungan komoditas ekonomi lokal.
- Membangun pasar tradisional mama-mama Papua.
- Menyediakan transportasi umum di setiap pasar.
- Menolak praktik jual-beli komoditas lokal oleh pengusaha non-OAP.
- Membangun koperasi mama-mama Papua di Mimika.
- Menyelenggarakan pelatihan khusus bagi mama-mama Papua.
- Memfasilitasi pertemuan SOMAMA-TI dengan dinas terkait.
- DPRK membentuk Pansus Perda komoditas lokal OAP.
Pernyataan sikap tersebut diterima langsung Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, didampingi Ketua Bapemperda DPRK, H. Iwan Anwar dan sejumlah anggota DPRK lainnya.
Primus mengatakan aksi ini merupakan lanjutan dari tuntutan serupa beberapa bulan lalu terkait Perda perlindungan komoditas lokal.
Ia menyebut Perda tersebut sudah berjalan, namun membutuhkan evaluasi dan sosialisasi dari Pemkab melalui dinas terkait.
“Kami sudah siap melakukan sosialisasi Perda itu, tetapi tetap harus menunggu langkah dari Pemda,” ujarnya.
Ia berharap Pemkab Mimika segera melakukan sosialisasi agar aturan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Satpol PP. (via)
Jumlah Pengunjung: 13

2 hours ago
2

















































