TIMIKAEXPRESS.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/10/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 02.00 WIT.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial GD (33).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku bersikap tidak kooperatif dan menolak membuka kunci telepon genggam miliknya. Namun, petugas berhasil melihat notifikasi pesan WhatsApp berisi percakapan terkait transaksi jual beli narkotika.
Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik penutup Pop Mie warna hijau di teras rumah pelaku.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain:
- Satu paket plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu;
- Satu unit HP Infinix Note 40 warna biru;
- Satu bekas plastik penutup Pop Mie warna hijau yang digunakan sebagai pembungkus sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, S.Sos., M.M, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Mimika berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Mattinetta di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (30/10/2025).
Atas perbuatannya, pelaku GD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (via)
Jumlah Pengunjung: 10

1 day ago
9
















































