TIMIKAEXPRESS.id — Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) perkara penghinaan ringan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Rabu (22/10/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Diki Dwi Setiadi, S.H., dengan panitera pengganti Rian Steven Soerachimi, A.Md, itu berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/812/X/HUK.6.6/2025/BAG SDM tanggal 17 Oktober 2025 tentang pendampingan penanganan Tipiring, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/V/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 19 Mei 2025.
Selain itu, pelaksanaan sidang juga merujuk pada Sprin/58/X/2025/Samapta tertanggal 21 Oktober 2025 tentang pelaksanaan persidangan Tipiring.
Polres Mimika bertindak sebagai penuntut umum yang diwakili Kasat Samapta Iptu Fransiskus Tethool, S.E., bersama Banit II Sat Reskrim Bripka Mustakim, S.H., serta beberapa personel pendamping.
Adapun terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial AM (laki-laki) dan A (perempuan).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp550.000 kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 14 hari.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan sidang Tipiring ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap perkara ringan yang terjadi di wilayah Mimika.
“Sidang Tipiring berjalan lancar dan menjadi wujud komitmen Polres Mimika dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari insiden penghinaan yang terjadi pada 13 Mei 2025.
Saat itu, tiga saksi berinisial AH, YTA, dan IB mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan loyang martabak manis dan telur milik YTA yang pernah dititipkan pada 2017.
Kedatangan saksi memicu emosi kedua terdakwa karena dianggap sudah terlalu sering datang. Dalam adu argumen, terdakwa A.M (laki-laki) memaki para saksi dengan kata kasar, sementara A (perempuan) juga mengeluarkan kata hinaan kepada salah satu saksi.
Iptu Hempy menegaskan, Polres Mimika berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk perkara ringan, sesuai prosedur peradilan.
“Melalui sidang Tipiring ini, kami ingin menunjukkan bahwa setiap tindak pidana, sekecil apa pun, tetap diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Jumlah Pengunjung: 11

13 hours ago
6
















































