Mahkota Cenderawasih Dibakar, DAD Mimika Anggap Otsus Gagal Lindungi Budaya Papua

4 hours ago 2

TIMIKAEXPRESS.id – Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika mendatangi Kantor DPRK Mimika untuk menyampaikan aspirasi serta sejumlah tuntutan terkait pembakaran mahkota burung Cenderawasih dan Kasuari oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jayapura, Selasa (28/10).

Aksi itu merupakan respons atas pembakaran simbol budaya Papua yang dilakukan pada 21 Oktober 2025 lalu.

Pernyataan sikap DAD diterima langsung oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, didampingi Ketua Komisi III DPRK, Herman Gafur.

Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, menegaskan bahwa pemusnahan simbol adat tersebut berkaitan langsung dengan harga diri orang asli Papua (OAP).

“Mahkota Cenderawasih adalah simbol penghargaan dan tanda kebesaran yang selalu digunakan dalam penyambutan tamu. Pembakarannya telah melukai seluruh masyarakat adat Papua,” tegasnya.

Menurut Vinsent, tindakan BBKSDA Papua bukan sekadar pelanggaran terhadap nilai adat dan spiritualitas, melainkan bentuk nyata imperialisme budaya oleh aparatur negara.

“Ini bukti kegagalan Otonomi Khusus dalam menjamin kedaulatan budaya dan hak-hak masyarakat adat Papua,” ujarnya.

Ia juga menilai tindakan pembakaran yang didasari Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 mengabaikan penghormatan terhadap masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau menyatakan pihaknya siap memperjuangkan lahirnya regulasi perlindungan budaya.

“Aspirasi DAD sangat beralasan. DPRK siap menggodok Perda khusus tentang perlindungan masyarakat adat dan atribut budayanya,” kata Primus.

Dalam pernyataannya, DAD Mimika menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

1. Mahkota Cenderawasih merupakan simbol spiritual dan identitas leluhur yang tidak boleh diperlakukan sebagai barang bukti hukum positif.

2. Menolak imperialisme budaya yang dijalankan negara melalui aparaturnya.

3. Menilai Otonomi Khusus gagal melindungi hak-hak masyarakat adat Papua, khususnya di Mimika, karena belum ada regulasi daerah yang mengakui hak-hak suku Amungme, Kamoro, dan Sempan.

4. Menuntut permintaan maaf resmi dari Pemerintah RI dan pencopotan Kepala BBKSDA Papua, serta revisi Permen LHK terkait. DAD juga mendorong ratifikasi Konvensi ILO 169 Tahun 1989.

5. Mendesak DPRK Mimika segera menyusun dan mengesahkan Perda Perlindungan Masyarakat Adat.

“Ketika negara membakar mahkota adat, itu sama saja membakar harga diri dan kehormatan orang Papua,” pungkas Vinsent Oniyoma. (via)

Jumlah Pengunjung: 39

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |