PALANG – Pemilik tanah, Frans Pinimet saat mengembok Kantor DPMK di Jalan Poros SP 5, Selasa (8/7/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Gerbang masuk Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika yang terletak di Jalan Poros SP5, Distrik Iwaka, Mimika-Papua Tengah, kembali dipalang oleh pemilik tanah pada Selasa (8/7/2025).
Frans Pinimet selaku pemilik tanah kepada Timika eXpress, Kamis (10/7/2025), mengatakan aksi penutupan gerbang masuk kantor DPMK digembok lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum merealisasikan ganti rugi lahan yang sebelumnya telah disepakati bersama.
“Jadi, awalnya tergugat (Pemkab Mimika) mengaku akan membayar, tetapi sudah sampai empat tahun dari yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan pembayarannya. Makanya saya gembok gerbang masuk. Saya menang gugatan di pengadilan, sehingga Pemkab Mimika harus bayar ganti rugi lahan,” tegasnya.
Frans Pinimet berkeras tidak akan membuka gembok dan melarang adanya aktivitas di kantor DPMK sebelum direalisasikan pembayaran ganti rugi lahan.
“Bagi siapapun yang berani membuka gembok, maka harus membayar dengan nilai mahal. Kalau tahun ini belum dibayar, maka saya akan tempati gedung ini, karena secara hukum negara, saya merupakan pemilik sah atas tanah ini,” tegasnya lagi.
Sementara Kuasa Hukum pemilik lahan, Samuel Takndare, SH mengatakan kantor DPMK yang dibangun oleh Pemkab Mimika, kemudian mulai bersengketa sejak tahun 2021 dengan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Timika melalui mekanisme proses hukum perdata.
Samuel Takndare menyebutkan bahwa penggugat dalam hal ini Bupati Mimika, Johannes Rettob yang ketika itu menjabat Plt. Bupati Mimika bersama kuasa hukum pihak tergugat telah bersepakat untuk menandatangani akta perdamaian (van dading), setelah itu menunggu hasil penilaian dari tim apprasial.
“Namun sampai saat ini ganti rugi lahan senilai Rp 18,3 miliar itu belum dibayarkan, padahal sudah dilakukan negosiasi, dan kompensasinya menjadi Rp 5 miliar,” terangnya.
Samuel Takndare menerangkan berdasarkan informasi terakhir dari DPMK Mimika bahwa anggaran tersebut belum diakomodir dalam APBD Induk 2025, kemungkinan akan diakomidir dalam APBD Perubahan 2025.
“DPMK berencana awal tahun 2026 sudah mulai menempati dan beraktifitas di gedung baru, dengan catatan ganti rugi lahan harus dibayarkan, tapi jawaban terakhir dari DPMK akan upayakan alokasi pembayaran melalui APBD Perubahan 2025,” paparnya.
Samuel juga menerangkan bahwa lahan tersebut sah milik Frans Pinimet dengan kekuatan hukum tetap atas putusan final di pengadilan, dibuktikan dengan akta van dading.
“Jadi, lahan kantor itu seluas 155 X 200 meter persegi, itu sah milik Frans Pinimet, dan sudah ada putusan hukum dari pengadilan,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 68