FOTO BERSAMA – Pengurus dan masyarakat dari Lemasa dan Lemasko foto bersama Ketua Umum Lembaga 2PAM3, Antonius Rahakbauw, seusai menggelar jumpa pers pada Kamis (31/7/2025) (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Lembaga Peduli Pencegahan dan Pengawasan Maladministrasi Masyarakat Mimika (2PAM3) menegaskan akan memprioritaskan pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan hak-hak Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko).
Ketua Umum 2PAM3, Antonius Rahakbauw, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diinventarisasi sebagai pengaduan prioritas yang perlu segera dikoordinasikan.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Timika, Rabu (30/7/2025).
“Kami telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik maladministrasi, termasuk dalam proses pengajuan pembayaran hak pembinaan lembaga adat Lemasa dan Lemasko. Namun, hingga kini belum ditindaklanjuti,” kata Antonius.
Ia menjelaskan bahwa pengaduan-pengaduan tersebut telah didaftarkan secara resmi dalam register Kitong Anti Maladministrasi Mimika (KAM), dan saat ini masih menunggu mekanisme lanjutan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang dijadwalkan akan melakukan peluncuran program di Timika dalam waktu dekat.
Antonius menegaskan bahwa keberadaan Lemasa dan Lemasko telah diakui secara hukum melalui Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), serta Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat.
Namun hingga kini, permohonan pembayaran dana pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum juga direalisasikan.
“Jika dalam waktu tertentu Pemda tidak mengakomodir hak-hak ini, maka kami akan menempuh langkah hukum. Bila berlarut, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kejahatan administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Deputi II Menkopolhukam Bidang Otonomi Khusus Papua, serta Ombudsman RI.
Menurutnya, apabila setelah 14 hari sejak pengajuan tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah, maka 2PAM3 akan menindaklanjuti melalui jalur hukum dan institusi negara.
“Kami diberikan waktu 55 hari oleh Ombudsman untuk melakukan pemantauan langsung (on the spot). Jika tidak ada perubahan, kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia,” tegas Antonius yang menghendaki tidak adanya dualisme, baik di tubuh Lemasa maupun Lemasko. (tim)
Jumlah Pengunjung: 31