Diana Mall dan Black Brothers Terima Sertifikat HAKI dari Kemenkumham Papua, Pemkab Mimika Lindungi Karya Lokal

1 day ago 9

TIMIKAEXPRESS.id — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada pelaku usaha, pusat perbelanjaan, dan musisi di Kabupaten Mimika.

Kegiatan berlangsung di Aula BPKAD Mimika, Jumat (31/10), dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, Kadiv Humas YPMAK Yeremias Imbiri, Direktur Unit Usaha Diana Mall Lina, serta sejumlah penerima sertifikat HAKI.

Penerima sertifikat HAKI di antaranya Diana Mall untuk kategori pusat perbelanjaan, grup musik legendaris Black Brothers yang diwakili Amry Muraji Kahar, serta sejumlah pelaku UMKM lokal seperti Nomo Ya, Agia, dan Hubertina Kimena yang dikenal dengan karya anyaman, sulaman, dan noken khas Mimika.

Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Mathius Ayorbaba dalam sambutannya mengapresiasi pesatnya perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Mimika.

“UMKM di Mimika sangat luar biasa. Mereka terus berinovasi meski dengan keterbatasan. Karena itu, kami menyerahkan sertifikat HAKI sebagai bentuk perlindungan atas karya dan merek mereka,” ujarnya.

Anthonius menambahkan, Diana Mall menjadi satu-satunya pusat perbelanjaan di Timika yang menerima sertifikat HAKI.
“Kalau di Papua, Mall Jayapura sudah memiliki HAKI. Di Timika, hari ini kita serahkan untuk Diana Mall,” jelasnya.

Ia menegaskan, HAKI tidak hanya memiliki nilai sosial, tetapi juga nilai ekonomi karena dapat menjadi aset sah yang diakui secara hukum.

“Dengan sertifikat ini, karya pelaku usaha memiliki perlindungan hukum dan potensi dikembangkan secara komersial,” katanya.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham Papua yang telah membantu masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka.

“Proses pembuatan sertifikat HAKI ini tidak mudah. Namun Kanwil Kemenkumham Papua telah berjuang keras membantu masyarakat Mimika melindungi karya cipta dan merek lokal,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas UMKM, mulai dari perizinan hingga sertifikasi produk.

“Pemkab Mimika selalu memberikan dukungan, termasuk membantu proses izin BPOM, sertifikat halal, dan perpanjangan masa berlaku dokumen. Kami juga akan menanggung biaya PNBP bagi 50 UMKM yang sedang memproses sertifikat hak merek dagang,” tegasnya.

Sebagai informasi, Sertifikat HAKI merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bukti legal atas kepemilikan kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, dan paten.

Sertifikat ini memberikan perlindungan hukum penuh atas karya atau merek dari peniruan maupun penyalahgunaan, sekaligus menjadi aset bernilai ekonomi yang dapat dikembangkan melalui lisensi atau franchise. (via)

Jumlah Pengunjung: 10

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |