Antonius Rahabav (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Lembaga Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa keberadaan dana triliunan rupiah di kas daerah bukanlah hal yang perlu dipersoalkan secara berlebihan.
Direktur 2PAM3 Mimika, Antonius Rahabav, menjelaskan, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Sadewa terkait dana yang mengendap di kas daerah perlu ditelaah secara lebih cermat.
Menurutnya, situasi tersebut terjadi karena adanya perbedaan penafsiran antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
“Kementerian Keuangan perlu mengidentifikasi terlebih dahulu jenis rekening yang dimaksud. Pemkab memiliki dua rekening utama, yaitu rekening pemasukan dan rekening pengeluaran,” ujar Anton di Timika baru-baru ini.
Anton menuturkan, dana yang disebut “mengendap” kemungkinan besar berada di rekening pengeluaran, bukan di rekening terpisah atau ilegal.
Jika pun terdapat pembukaan rekening baru, hal itu hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan persetujuan DPRD setempat.
“Selama dana itu berada di rekening kas umum daerah, semuanya tercatat dan transparan. Jadi tidak bisa serta-merta disebut dana ‘mengendap’ atau disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dana tersebut sebagian besar merupakan alokasi anggaran proyek, belanja pegawai, pembayaran utang pihak ketiga, dan kompensasi lahan yang masih menunggu penyelesaian administrasi.
“Dana itu bukan idle money. Uang tersebut sudah dialokasikan dan standby menunggu waktu realisasi sesuai termin pekerjaan atau dokumen pencairan,” terangnya.
Anton menilai, asumsi publik bahwa dana mengendap berarti penyerapan anggaran rendah adalah bentuk kesalahpahaman.
Sebaliknya, dana yang masih tersimpan di kas daerah menunjukkan pengelolaan keuangan yang hati-hati dan akuntabel.
“Lebih baik uang masih ada di rekening daerah daripada tidak ada sama sekali. Kalau tidak ada uang, justru bisa jadi pertanda ada masalah,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama seluruh transaksi dilakukan sesuai regulasi dan tercatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah, maka posisi dana tersebut masih wajar.
“Intinya, tidak ada yang perlu dicurigai. Ini hanya perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membaca posisi keuangan,” pungkas Anton. (via)
Jumlah Pengunjung: 8

 4 hours ago
                                2
                        4 hours ago
                                2
                    















































