Antonius: Hari Masyarakat Adat Sedunia jadi Momentum Penyatuan Lemasa dan Lemasko

8 hours ago 4

Rencana Gelar Fokus Diskusi, Lembaga 2PAM3 Hadirkan Narasumber Uskup Timika

FOTO BERSAMA – Pengurus dan masyarakat dari Lemasa dan Lemasko foto bersama Ketua Umum Lembaga 2PAM3, Antonius Rahakbauw, seusai menggelar jumpa pers pada Kamis (31/7/2025) (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus, diharapkan menjadi momentum pemersatu bagi masyarakat hukum adat di seluruh dunia, termasuk penyatuan masyarakat hukum adat di Mimika, yaitu Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), dan juga bagi masyarakat luas.

Peringatannya nanti bukan hanya tentang merayakan keberagaman budaya dan pengetahuan masyarakat adat, tetapi juga tentang meningkatkan kesadaran akan hak-hak masyarakat adat, sekaligus mendorong upaya perlindungan serta pengakuan terhadap hak-hak mereka.

Demikian dikatakan Antonius Rahabav, Ketua Umum Lembaga Peduli Pencegahan dan Pengawasan Maladministrasi Masyarakat Mimika (2PAM3), Jumat (1/8/2025).

Dalam rangka peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Kitong Anti Maladministrasi Ombudsman RI, Lembaga 2PAM3, berinisiatif menyelenggarakan fokus diskusi guna menyatukan persepsi masyarakat hukum adat di Mimika.

Gagasan besar ini menjadi momentum tepat menyatukan Lemasa dan Lemasko agar ke depan tidak lagi ada dualisme, atau Ormas yang mengatasnamakan Lemasa dan Lemasko.

“Jadi, setelah kami lakukan pertemuan bersama masyarakat hukum adat dari Lemasa dan Lemasko, dan mendengar keluhan, bahkan dinamika konflik internal hingga adanya dualisme kepengurusan, baik di tubuh Lemasa maupun Lemasko, sehingga perlunya rekonsialisasi melalui momen sakral Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus pekan depan.

Fokus diskusi pada 9 Agustus 2025, di Kantor Lemasa, Jalan Cenderawasih, akan menghadirkan narasumber tunggal, yaitu Uskup Timika Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA.

Selan itu, Ombudsman Perwakilan Papua, Bupati Mimika, Bupati Maluku Tenggara, juga sedang diusahakan perwakilan dari Amnesti Intrnasional.

“Harapan kami, para narasumber dan para peserta, yakni masyarakat adat dari Suku Amungme dan Suku Kamoro, termasuk para pemangku kepentingan lainnya, berperan aktif memberikan kontribusi pemikiran, utamanya bagaimana menyatukan dua suku besar yang ada di Mimika, yang adalah masyarakat adat,” ujarnya.

Lembaga 2PAM3 mendorong penyatuan Lemasa dan Lemasa agar menjadi lembaga adat yang nantinya dapat menjaga Sumber Daya Alam, bahkan memiliki hukum adat di tengah multikultur masyarakat di Mimika.

“Ini merupakan penghargaan sekaligus penghormatan terhadap masyarakat adat setempat,” jelasnya.

Untuk itu, Antonius sangat mengharapkan dukungan dan persatuan dari masyarakat hukum adat, serta para pihak agar terselenggaranya fokus diskusi, dan menjadi momen penyatuan masyarakat hukum adat Lemasa dan Lemasko.

“Karena yang diinginkan adalah kedamaian masyarakat adat dalam bingkai NKRI,” serunya.

Menyoal dinamika di tubuh Lemasa dan Lemasko yang sudah 5 tahun berjalan dan berlarut-larut, ini tidak terlepas dari kepentingan kelompok elit karena tidak memperhatikan Anggara Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dari dua lembaga adat tersebut.

Ia pun berharap dukungan serta peran aktif pemerintah daerah dalam penyatuan lembaga adat Lemasa dan Lemasko, sehingga memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum, maupun regulasi yang ada. (*/)

Jumlah Pengunjung: 19

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |