Johannes Rettob (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan tidak akan lagi menerima mutasi aparatur sipil negara (ASN) dari luar daerah.
Kebijakan ini diambil karena jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Mimika saat ini telah mencapai sekitar 9.000 orang, jauh melebihi kebutuhan ideal yang hanya sekitar 2.600 pegawai.
Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan, berdasarkan hasil analisis jabatan, kebutuhan pegawai di Mimika mencakup guru, tenaga kesehatan, jabatan fungsional, dan struktural.
Namun, jumlah pegawai yang ada saat ini sudah tidak proporsional dengan kebutuhan daerah.
“Jumlah pegawai kita sekarang ini sekitar 9.000-an, sementara penduduk Mimika hanya 320 ribu. Ini sudah sama dengan satu kementerian yang mengurus satu Indonesia,” ujar Bupati Rettob di Kantor BPKAD Mimika, Jumat (31/10/2025).
Bupati Rettob menilai kelebihan pegawai tersebut disebabkan oleh kesalahan rekrutmen di masa lalu, terutama dalam penerimaan tenaga honorer tanpa analisis kebutuhan yang matang.
Ia menjelaskan, setelah pemerintah pusat menghapus sistem tenaga honorer dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seluruh tenaga honorer di Mimika yang mengikuti tes dinyatakan lulus.
Akibatnya, jumlah PPPK kini meningkat pesat menjadi sekitar 4.000–5.000 orang.
“Dulu PNS direkrut dengan benar melalui tes. Tapi honor-honor yang diterima tanpa seleksi ketat akhirnya menumpuk. Setelah aturan berubah, mereka semua dialihkan ke PPPK, dan sekarang jumlahnya membengkak,” jelasnya.
Beban APBD Meningkat
Bupati Rettob mengakui, kondisi ini mulai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan ketentuan, belanja gaji pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
“Saat ini masih di bawah 30 persen, tapi tahun depan bisa melebihi karena nilai APBD berkurang dan anggaran harus efisien,” katanya.
Dua Opsi: Kurangi Pegawai atau TPP
Pemerintah daerah, lanjut Bupati Rettob, tengah mencari solusi jangka panjang. Dua opsi yang tengah dikaji adalah pengurangan jumlah pegawai atau pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Solusinya ada dua, kurangi pegawai atau kurangi TPP. Pasti ada gejolak, tapi kita tidak punya pilihan lain. Keputusan akan diambil bersama setelah dibahas dalam rapat dengan seluruh pihak terkait,” tegasnya.
Bupati menambahkan, pengurangan pegawai tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama bagi PPPK yang baru bisa dievaluasi setiap lima tahun.
Sementara bagi PNS, pengurangan hanya dapat dilakukan bila pegawai pensiun, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena pelanggaran. (via)
Jumlah Pengunjung: 12

2 days ago
8

















































