FOTO BERSAMA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar foto bersama perwakilan dari SMA Negeri 4 Mimika, Maria Tahapari dan para siswa-siswi SMA Negeri 4 Mimika, Kamis (8/5/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menggelar sosialisasi keimigrasian kepada siswa-siswi kelas X dan XI di SMA Negeri 4 Mimika, SP 5, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Kamis (8/5/2025).
Sosialisasi keimigrasian dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo Biantong, para pegawai Imigrasi Kelas II TPI Mimika, perwakilan SMA Negeri 4 Mimika, Maria Tahapari serta siswa-siswi SMA Negeri 4 Mimika.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar dalam sambutannya, mengatakan bahwa wilayah Mimika cukup strategis, karena penerbitan paspor cukup banyak, bahkan banyak orang asing di Mimika yang bekerja di PT Freeport Indonesia.
“Jadi, sosialisasi keimigrasian ini sekaligus memberikan edukasi dan pengetahuan tentang keimigrasian, baik terkait paspor, Pengawasan Orang Asing (PORA), sehingga diketahui, dipahami manfaatnya oleh siswa-siswi maupun para guru SMA Negeri 4 Mimika,” ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo Biantong, menyampaikan materi sosialisasi keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara (UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian).
“Prinsip keimigrasian secara universal, yaitu setiap pelintas antar negara wajib memiliki dokumen perjalanan. Orang asing yang akan masuk ke negara lain harus memiliki visa. Orang yang akan masuk dan keluar negara harus melalui pemeriksaan keimigrasian. Kemudian orang asing tinggal dan beraktivitas di negara lain harus sesuai dengan izin tinggalnya,” jelasnya.
Harlo Biantong menuturkan bahwa Paspor merupakan dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antar negara.
Selain itu, paspor terbagi dalam tiga jenis yaitu paspor dinas, diplomatik dan paspor biasa.
Adapun syarat pembuatan paspor, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah.
Sedangkan kalau urus penggantian paspor lama, cukup sediakan KTP dan paspor lama.
Adapun pendaftaran bisa melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunggah melalui PlayStore.
“Kalau paspor biasa diberikan ke WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia. Paspor biasa juga diberikan kepada WNI yang bertempat tinggal di luar negeri, juga bisa diberikan kepada Calon Jamaah Haji dan Umroh,” ungkapnya.
Adapun biaya pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biayanya Rp650.000.
Sementara paspor elektronik biayanya Rp 950.000 dengan masa berlaku 10 tahun.
Yang tidak kalah menarik dan penting, seusai menyampaikan materi keimigrasian, Harlo Biantong pun mengajak siswa-siswi SMA Negeri 4 Mimika bilamana tertarik dapat melanjutkan pendidikan gratis di Politeknik Imigrasi Jakarta.
Untuk syaratnya dapat diakses melalui laman www.poltekim.ac.id, cater.kemenkumham.go.id, dan instagram: @poltekim_aim.
Ia menyebut program pendidikan yang tersedia di Politeknik Imigrasi, yaitu Diploma III Keimigrasian, Diploma IV Manajemen Teknologi Keimigrasian, Diploma IV Hukum Keimigrasian, Diploma IV Administrasi Keimigrasian, D-IV Manajemen Pemasyarakatan, D-IV Teknik Pemasyarakatan, dan D-IV Bimbingan Kemasyarakatan.
Sementara Maria Tahapari, mewakili SMA Negeri 4 Mimika, mengatakan sebagai warga negara Indonesia wajib menjaga masuk dan keluarnya warga negara Asing di tanah air.
“Kita semua wajib menjaga masuk dan keluarnya orang asing demi kedaulatan negara Republik Indonesia. Saya harap melalui sosialisasi keimigrasian ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi siswa-siswi kelas X dan XI sebagai generasi penerus,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 7