DPR Papua Tengah Libatkan Publik Bahas 10 Raperdasi dan Raperdasus

2 hours ago 1

NABIRE, TIMIKAEXPRESS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menggelar konsultasi publik terhadap sepuluh rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) di Auditorium RRI Nabire, Jumat (7/11/2025).

Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang telah berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2025, dengan melibatkan akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika sebagai mitra kerja legislatif.

“Kami ingin melibatkan anak-anak Papua Tengah sendiri dalam perumusan regulasi. Mereka yang paling memahami kebutuhan daerahnya. Kita mungkin keliru, tapi yang penting adalah semangat untuk memperbaiki,” ujar Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai.

John menjelaskan, seluruh proses penyusunan peraturan telah mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah — mulai dari pengkajian, perumusan, Focus Group Discussion (FGD), seminar akhir, hingga konsultasi publik.

Ia menekankan, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pembentukan regulasi yang transparan dan demokratis.

“Konsultasi publik ini dilakukan agar aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi. Forum seperti ini jauh lebih terhormat dibandingkan diskusi terbatas di ruang tertutup,” tegasnya.

Menurut John, setiap produk hukum daerah di Papua Tengah harus berpijak pada tiga roh utama otonomi khusus (Otsus) Papua, yaitu keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP).

“Perdasi dan perdasus tidak dibuat untuk membeda-bedakan, tetapi untuk memastikan orang asli Papua menjadi tuan di negerinya sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, John juga menyoroti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang sudah disahkan.

“Selama enam tahun di DPR Papua, saya melihat eksekutif sering tidak serius menjalankan amanat perdasi dan perdasus. Padahal itu hasil kompromi politik antara DPR dan pemerintah,” katanya.

Hasil dari konsultasi publik ini akan diteruskan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua. Setelah itu, Bapemperda akan menjadwalkan sidang paripurna non-APBD untuk penetapan regulasi.

“Kami ingin memastikan setiap rancangan perda benar-benar matang dan maksimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Setelah disahkan, DPR bersama OPD akan mengawal implementasinya,” jelas John.

Daftar 10 Raperdasi dan Raperdasus yang Dikonsultasikan

  1. Raperdasi tentang Pengawasan Sosial
  2. Raperdasus tentang Kepolisian Daerah Papua Tengah
  3. Raperdasus tentang Persetujuan Atas Informasi di Awal Tanpa Paksaan bagi Masyarakat Adat
  4. Raperdasi tentang Orang Asli Papua (OAP)
  5. Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT)
  6. Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pelaku Usaha Papua
  7. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa serta Sastra Daerah
  8. Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor dan Swasta di Bidang Pendidikan
  9. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau
  10. Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat

John menegaskan, konsultasi publik ini menjadi awal dari penguatan sinergi antara DPR dan OPD untuk memastikan seluruh regulasi yang lahir benar-benar berdampak bagi kesejahteraan rakyat Papua Tengah.

“Ini baru langkah awal. Ke depan, kami akan memperkuat sinergi agar setiap produk hukum membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (tim)

Jumlah Pengunjung: 9

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |