Jhon NR Gobay, Ketua IV DPR Papua Tengah (FOTO:DOK/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Polemik terkait aset, dokumen, serta kewenangan divestasi saham PT Freeport Indonesia kembali mencuat antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai, menegaskan bahwa seluruh aset dan dokumen yang berada dalam wilayah delapan kabupaten Papua Tengah wajib diserahkan oleh Provinsi Papua sebagaimana amanat UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Penegasan itu disampaikan Gobai usai bertemu Gubernur Papua Tengah di halaman Kantor Gubernur, Kamis (27/11/2025), menyusul memanasnya perdebatan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mekanisme divestasi saham yang berlangsung sejak pagi hari.
Menurut Gobai, status Papua Tengah sebagai DOB yang sah secara hukum menyebabkan seluruh dokumen, sarana prasarana, dan aset yang sebelumnya berada dalam kewenangan Provinsi Papua otomatis beralih ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Itu perintah undang-undang. Tidak perlu diperdebatkan lagi. Semua aset dan dokumen tersebut otomatis menjadi kewenangan Papua Tengah,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses divestasi yang terkait dengan badan usaha yang beroperasi di wilayah Papua Tengah wajib melibatkan pemerintah provinsi setempat secara penuh, termasuk penyerahan dokumen divestasi yang hingga kini masih dikuasai Provinsi Papua.
Gobai menyebut Papua Tengah telah menyiapkan langkah strategis untuk terlibat dalam divestasi, salah satunya pembentukan BUMD sebagai instrumen resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba.
“Dokumen divestasi itu seharusnya sudah diserahkan. Papua Tengah bukan lagi bagian administratif Papua, kita DOB yang sah,” ujarnya.
Gobai juga menyoroti perlindungan hak masyarakat adat, terutama pemilik hak ulayat di sekitar kawasan operasi tambang seperti Gunung Nemangkawi dan wilayah Mimika.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh terpinggirkan dalam proses peralihan kewenangan tersebut.
“Hak masyarakat adat harus dijaga. Ini komitmen bersama pemerintah, DPR, dan semua pemangku kepentingan,” katanya.
Untuk mencegah konflik berkepanjangan, Gobai meminta pemerintah pusat turun tangan sebagai mediator antara Provinsi Papua dan Papua Tengah.
Ia mengusulkan adanya perjanjian divestasi baru yang memiliki legitimasi hukum lebih kuat, melibatkan Menteri Keuangan, Gubernur Papua Tengah, dan Bupati Mimika, serta disaksikan pemilik hak ulayat.
Terkait wacana pembagian saham 12 persen kepada seluruh provinsi di Tanah Papua, Gobai menilai kebijakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Namun ia menegaskan hak Papua Tengah tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian induk.
“Silakan pusat mengatur pembagiannya, tetapi hak Papua Tengah tidak boleh dikesampingkan. Dokumen lama harus diserahkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Gobai memastikan Pemprov Papua Tengah kini fokus mempersiapkan pembentukan BUMD sebagai pintu masuk resmi ke mekanisme divestasi saham.
Setelah seluruh dokumen diserahkan, pembagian saham serta perlindungan hak ulayat akan diatur sesuai ketentuan hukum.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Semua sedang diproses. Kita hanya meminta satu hal, yaitu amanat undang-undang dijalankan konsisten,” pungkasnya. (*/tim)
Jumlah Pengunjung: 33

2 days ago
11

















































