TIMIKAEXPRESS.id – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut dana pemerintah daerah sebesar Rp2,4 triliun mengendap di perbankan hingga akhir September 2025.
Dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Rabu (22/10), Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa per 22 Oktober 2025, sisa dana Pemerintah Kabupaten Mimika di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Papua tercatat sebesar Rp1,3 triliun.
“Saya perlu sampaikan agar publik tidak salah paham. Data terkini menunjukkan sisa saldo kas Pemkab Mimika di Bank Papua adalah Rp1,3 triliun,” ujar Rettob.
Ia menjelaskan, mekanisme pencairan anggaran daerah harus melalui tahapan formal seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang berkaitan dengan belanja pegawai, belanja modal, dan belanja operasional lainnya.
“Gaji, TPP, uang makan, perjalanan dinas dan lainnya dibayarkan berdasarkan periode. Tidak mungkin gaji Desember dibayar dari sekarang,” tegasnya.
Untuk belanja modal, lanjut Rettob, pembayaran mengikuti progres fisik proyek yang berjalan dan dilakukan secara termin. Salah satu OPD yang serapannya masih rendah adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, karena banyak pekerjaan yang belum mencapai progres memadai.
“Ada proyek-proyek yang belum selesai, dan masa kontraknya masih berjalan, jadi belum bisa dibayarkan,” ujarnya.
Bupati Mimika juga membantah anggapan bahwa dana tersebut sengaja disimpan dalam bentuk deposito untuk kepentingan tertentu.
“Kalau ada yang berpikir uang daerah sengaja disimpan untuk keuntungan pribadi, itu tidak benar. Semua penggunaan dana harus mengikuti aturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menyebut keterlambatan penyerapan anggaran tahun ini juga dipengaruhi oleh transisi pemerintahan, karena Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pilkada 2024 baru dilantik pada 25 Maret 2025. Selain itu, di Dinas PUPR sempat terjadi pergantian pejabat menyusul kasus hukum yang menjerat tiga pejabat sebelumnya.
Rettob memastikan pihaknya terus mengevaluasi kinerja seluruh OPD dan optimistis penyerapan anggaran dapat mencapai target pada akhir tahun anggaran.
“Sampai minggu ketiga Oktober, penyerapan anggaran sudah 51 persen dan akan terus meningkat seiring kemajuan pekerjaan fisik,” ungkapnya.
Diketahui, APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 yang disahkan DPRD setempat pada akhir September mencapai Rp6,8 triliun. (*/)
Jumlah Pengunjung: 5