Pemilik Kios Hingga Pengelola Bar Clasic Tertipu Rp 3 Juta
TIMIKAEXPRESS.id – Peredaran uang palsu (Upal) kembali meresahkan masyarakat Mimika.
Sebelumnya pada akhir tahun 2024, dua pemilik kios di kawasan Jalan Air Port tertipu oleh pembeli yang menggunakan uang palsu.
Kali ini, salah satu kelab malam (Bar) Clasic yang terletak di Jalan Poros Timika-Mapurujaya, tepatnya Kilometer 7, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah tertipu oleh pengunjung, yang membayar tagihan (bil) menggunakan uang palsu sejumah Rp 3 juta.
Penipuan peredaran uang palsu di Bar Clasik, itu terjadi pada 5 Maret 2025 lalu.

Koordinator Bar Clasic, Papi Rahul mengaku kasir di bartender baru mengetahui menerima uang palsu hasil transaksi pengunjung saat bar tersebut ditutup.
Kepada awak media di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (10/3/2025), Rahul mengatakan kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Mimika.
Ia menyebut awalnya ada tiga orang tamu datang ke Bar Clasic dan memesan sejumlah minuman beralkohol seharga Rp3.805.000.
Namun, saat melakukan transaksi, ketiga tamu tersebut membayar cash menggunakan uang palsu senilai Rp 3 juta, sementara sisanya Rp 805 ribu dibayar via transfer bank (SMS Bangking).
Mengaku Dokter RS Bhayangkara
Mirisnya, dari ketiga tamu tersebut, salah seorang diantaranya mengaku sebagai dokter di RS Bhayangkara.
“Jadi, yang mengaku dokter itu yang membayar ke kasir uang cash sebesar Rp 3 juta, dan sisanya ditransfer, yaitu Rp 805 ribu,” jelasnya.
Lanjut Rahul, ketiga tamu waktu itu membooking room selama 3 jam serta menyewa 3 orang lady companion (LC) juga memesan beberapa jenis minuman termasuk Captain Morgan.
Usai menikmati hiburan di kelab malam, para pengunjung termasuk ketiga tamu tersebut pun beranjak pulang.
Sesaat setelah Bar ditutup, pihak pengelola Bar Clasic baru sadar dan mengetahui kalau uang hasil transaksi senilai Rp 3 juta adalah uang palsu.
“Untuk identitas dari ketiga tamu itu kami tidak tahu, karena ponselnya sudah tidak bisa dihubungi, dimana waktu mereka hendak berkunjung ke bar, dihubungi melalui aplikasi Omi,” ujarnya.
Adapun kasus peredaran uang palsu yang menimpa pengelola Bar Clasic masih diselidiki kepolisian setempat guna menguak pelakunya.
Sementara Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu, apalagi pada momen-momen hari besar keagamaan.
“Masyarakat harus lebih teliti dalam memastikan serta membedakan uang asli dan palsu, yaitu dengan metode 3 M, yaitu melihat tanda air dan benang pengaman, memeriksa adanya cetakan timbu, serta meraba untuk mengecek tekstur,” serunya.
Kalau diketahui adanya uang palsu, maka segera laporkan kepada pihak yang berwenang. (via)
Jumlah Pengunjung: 72