LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalur 2, Jalan Busiri, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (19/1/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Proses hukum kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalur 2, Jalan Busiri, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap penuntutan.
Ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan tersangka berinisial YH alias Ongen (25) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (19/1/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21.
Penyerahan tersebut dipimpin oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aipda Arahman.
Barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan berupa sebilah pisau dapur bergagang kayu sepanjang sekitar 25 sentimeter serta satu lembar celana pendek yang berlumuran darah.
Penyerahan tersangka didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-762/R.1.19/Eoh/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, perihal pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika berjalan lancar sesuai prosedur hukum.
“Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di tahun 2026,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, korban DAW meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika akibat luka tusuk pada bagian ketiak kiri yang mengenai organ vital.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IX/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal September 2025.
Tersangka YH alias Ongen beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Nasrid, SH.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Putut Yudha Pratama juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 16

19 hours ago
9

















































