TIMIKA,timikaexpress.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika kini memiliki tenaga khusus tersertifikasi untuk menangani urusan perpajakan daerah.
Tenaga khusus terdiri atas Pemeriksa Pajak Daerah, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Juru Sita Pajak Daerah.
Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain, mengatakan seluruh tenaga khusus tersebut telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.
“Seluruh tenaga ini telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari PKN STAN sehingga memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Darius.
Darius menjelaskan, masing-masing tenaga memiliki tugas dan fungsi yang jelas.
Pemeriksa Pajak Daerah bertugas melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Tugas pemeriksa pajak adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah serta tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Penilai PBB-P2 bertugas melakukan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kami menentukan NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak,” ujar salah satu Penilai PBB-P2.
Adapun Juru Sita Pajak Daerah memiliki kewenangan melaksanakan penagihan pajak daerah secara aktif, termasuk tindakan penyitaan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya setelah diberikan peringatan sesuai prosedur.
“Penagihan dilakukan secara aktif, termasuk penyitaan barang milik wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata seorang Juru Sita Pajak Daerah.
Darius menambahkan, tenaga khusus tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sesuai ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas spesifik perpajakan daerah harus diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
“Saat ini proses penerbitan SK sedang berjalan. Pada tahun ini, mereka sudah mulai melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkas Darius. (*/)
Jumlah Pengunjung: 22

18 hours ago
10

















































