Pemeriksaan BPK: Mimika Rugi Miliaran Rupiah, Dapodik Nabire Belum Optimal

1 day ago 12
FOTO BERSAMA – Kepala BPK Provinsi Papua Tengah, Subagyo, foto bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Septinus Timang seusai penyerahan LHP. (FOTO:ISTIMEWA)

TIMIKA, timikaexpress.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap sejumlah temuan penting dalam pemeriksaan kinerja dan kepatuhan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan Kabupaten Nabire, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan tahun anggaran 2024 dan 2025.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Subagyo Ak., M.Si., CSFA, ACPA, CA, CPSAK, menyampaikan temuan tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemerintah daerah setempat, Selasa (13/1/2026).

“BPK mencatat temuan terkait pengelolaan pajak daerah, belanja barang dan jasa, serta efektivitas penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujar Subagyo.

Adapun hasil Temuan di Kabupaten Mimika
berdasarkan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), BPK menemukan Pemkab Mimika belum menetapkan PDRD atas Pajak Bumi dan Bangunan, Perhotelan, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pajak reklame pada tahun anggaran 2024 dan 2025 sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp939,11 juta.

Selain itu, pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik yang dipungut melalui PT PLN (Persero) tercatat kurang disetor ke kas daerah sebesar Rp2,19 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran komponen transportasi lokal dalam biaya perjalanan dinas luar daerah pada 48 SKPD tidak sesuai ketentuan, sehingga membebani keuangan daerah sebesar Rp15,07 miliar.

Disamping itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket kegiatan di empat SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,91 miliar.

Kinerja Dapodik di Kabupaten Nabire

Untuk Kabupaten Nabire, BPK mengungkapkan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan Dapodik.

Pengumpulan dan pemutakhiran data peserta didik dinilai belum memadai, serta tidak semua satuan pendidikan melakukan input data sesuai kondisi riil.

Verifikasi dan validasi data juga belum optimal karena masih terdapat data yang tidak lengkap dan tidak didukung dokumen kependudukan. Pemanfaatan Dapodik sebagai dasar kebijakan pendidikan, seperti penyaluran bantuan dan pemerataan tenaga pendidik, dinilai belum maksimal.

Selain itu, monitoring dan evaluasi oleh dinas pendidikan dan inspektorat belum dilakukan secara menyeluruh.

Terkait hal ini, Subagyo menyampaikan BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pemkab Mimika dan Nabire. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, DPRD dan pejabat terkait wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

“BPK berharap pemerintah daerah melakukan pembahasan internal guna memastikan tindak lanjut yang efektif. Kami juga terbuka untuk berdiskusi terkait rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.

Respons Pemkab Mimika

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.

Menurutnya, hasil pemeriksaan memberikan arahan penting dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya penganggaran, belanja, serta penerimaan pajak dan retribusi.

Ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan dan penyajian laporan keuangan daerah.

Oleh karena itu, hasil pemeriksaan BPK menjadi koreksi penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan ke depan.

“Kami berharap ke depan terus mendapatkan arahan dan masukan agar pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah semakin baik,” ujar Emanuel. (*/)

Jumlah Pengunjung: 24

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |