KUASA HUKUM – Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Rudi S. Kamri dan Hendra Lie. (Foto:Istimewa)
JAKARTA, timikaexpress.id — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara kepada aktivis media sosial Rudi S. Kamri dan whistleblower Hendra Lie, setelah keduanya mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Rudi dan Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan kliennya divonis pada 27 Oktober 2025 dan 13 Januari 2026 dengan hukuman masing-masing satu tahun delapan bulan penjara.
“Putusan itu dijatuhkan meski klien kami saat ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Henry kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Henry menilai putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya terhadap aktivis dan whistleblower yang menyuarakan dugaan korupsi.
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi dijamin undang-undang.
“Namun justru dilanggar oleh aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim PN Jakarta Utara,” ujarnya.
Majelis hakim yang memutus perkara Rudi S. Kamri diketuai Yusty Cinianus Radja dengan anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih.
Sementara perkara Hendra Lie diputus oleh majelis dengan ketua yang sama dan hakim anggota Hafnizar serta Wijawiyata.
Henry mengungkapkan, perkara ini berawal dari podcast di kanal Kanal Anak Bangsa milik Rudi S. Kamri pada November 2022 dan Februari 2023.
Dalam podcast tersebut, Hendra Lie mengungkap dugaan korupsi dan maladministrasi di sejumlah BUMD DKI Jakarta, di antaranya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.
Ia menyebut terdapat dugaan keterlibatan pejabat BUMD, oknum aparat penegak hukum, serta sejumlah perusahaan swasta yang disebut merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.
Namun, fakta-fakta tersebut, menurut Henry, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Dalam persidangan, saksi ahli Prof. Hendri Subiakto menyatakan bahwa tidak terdapat dasar pemidanaan terhadap aktivis dan whistleblower yang menyampaikan dugaan korupsi berbasis fakta.
Ia menegaskan, apa yang disampaikan dalam podcast bukan hoaks.
“Namun majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman,” kata Henry.
Saat ini, pihaknya menempuh upaya hukum banding dan kasasi.
Henry berharap pengadilan tingkat lanjut dapat memutus perkara secara objektif dan adil.
“Kami berharap keadilan masih ada dan dugaan korupsi yang diungkap klien kami dapat diusut tuntas,” ujarnya. (*)
Jumlah Pengunjung: 32

1 day ago
12

















































