Anang Supriatna (kanan) (FOTO:ISTIMEWA)
JAKARTA, timikaexpress.id – Proses pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nixon Nikolaus Nilla, hingga kini masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sumber internal, Nixon sebelumnya dijemput oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung pada Desember 2025 karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Sekitar tanggal 20-an Desember 2025, Jaksa Nixon dijemput tim SDO Kejagung,” ujar sumber tersebut, Rabu (14/1/2026).
Sumber itu juga mengungkapkan bahwa setelah dijemput, Nixon sempat ditempatkan di ruang khusus atau penempatan khusus (patsus) di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Nixon disebut memiliki hobi aeromodelling atau olahraga miniatur pesawat terbang yang membutuhkan biaya besar.
“Dia punya hobi aeromodelling dengan berbagai jenis miniatur pesawat. Bahkan disebut memiliki sekitar sepuluh pesawat tanpa awak,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, aeromodelling merupakan olahraga yang memerlukan pembiayaan cukup tinggi, mulai dari badan pesawat, mesin, hingga bahan bakar.
“Pertanyaannya dari mana sumber dana untuk menekuni hobi yang tergolong mahal ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan internal terkait kasus tersebut.
“Masih internal kita,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Rabu (14/1/2026).
Ketika ditanya mengenai kebenaran penempatan khusus terhadap Nixon oleh tim Pam SDO, Anang mengaku belum mengetahuinya.
“Saya tidak tahu,” katanya.
Namun demikian, Anang membenarkan bahwa Nixon telah memperoleh promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.
Promosi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun jabatan Aspidsus Kejati Papua saat ini dijabat oleh Adyantana Meru Herlambang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, terkait perkembangan kasus tersebut. (*/)
Jumlah Pengunjung: 27

6 hours ago
10

















































