Pengedar Miras Terima Hukuman Setimpal

4 days ago 14

MELEPASKAN – Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere ketika melepaskan atau mengantar kedua pasangan penjual miras di Wamena ke daerah asal di Bandara Wamena pada Sabtu (12/4/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayawijaya)

WAMENA, TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan menyatakan pengedar Minuman Keras (Miras) di daerah pasti akan menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemkab Jayawijaya telah telah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017 tentang melarang produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere di Wamena, Sabtu mengatakan konsekuensi hukum yang akan diberikan kepada pelaku pengedar atau penjual miras di daerah adalah pidana dan dipulangkan ke daerah asal.

“Ini bentuk penegasan yang kami lakukan kepada pengedar atau penjual miras ditemukan saat melakukan razia di beberapa waktu lalu di Wamena,” katanya.

Menurut dia, pemilik yang ditemukan menjual miras padahal sudah ada perda tentang pelarangan memproduksi, pengedaran dan penjualan miras di Kabupaten Jayapura sejak tahun 2017.

“Kedua pasangan yang kami temukan menjual miras adalah di Potikelek Wamena. Makanya hari ini (Sabtu) kami pulangkan setelah mereka menjalani hukuman di penjara beberapa waktu,” ujarnya.

Dia menjelaskan penjualan minuman keras dampaknya sangat luas karena dapat mempengaruhi orang yang mengkonsumsinya melakukan tindakan-tindakan kriminal

“Dengan sangat terpaksa kami melakukan ini supaya mencegah tindakan kriminalitas lebih jauh oleh masyarakat karena dipengaruhi minuman keras,” katanya.

Dia menambahkan pemulangan penjual minuman keras ke daerah asal merupakan efek jerah yang coba dilakukan Pemkab Jayawijaya untuk mencegah sejak dini tindak kriminalitas di Kota Wamena.

“Kami harap setelah dipulangkan ke daerah asal, jangan kembali lagi. Minuman ini (beralkohol) merupakan awal dari semua tindak kejahatan yang terjadi di Jayawijaya khususnya Kota Wamena, maka sanksi tegas diberikan kepada pelaku pengedar, pembuat maupun penjual,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas pembuatan, pengedar dan penjualan miras maka dihentikan.

“Daerah ini harus dijaga bersama-sama sehingga siapa saja bisa melakukan aktivitas sosial dan ekonomi dengan baik dan aman,” katanya.

Sanksi tegas yang diterapkan oleh Pemkab Jayawijaya di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Atenius Murib-Ronny Elopere periode 2025-2030 yakni memulangkan ke daerah asal penjualan miras di wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Dua orang penjual miras yang ditangkap tangan oleh tim pemberantasan miras Kabupaten Jayawijaya dipulangkan ke daerah asal yang ditandai dengan pemulangan secara simbolis di Bandara Wamena yang dilakukan oleh Wakil Bupati Jayawijaya bersama tokoh masyarakat dan tim pemberantasan minuman beralkohol pada Sabtu. (ant)

Jumlah Pengunjung: 56

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |