Gubernur Meki Nawipa Ingin Izin Tambang Minerba Dikembalikan ke Daerah Wujudkan Desentralisasi

1 day ago 4

BERBINCANG – Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa berbincang dengan Direktur PTFI Claus Wamafma saat berkunjung ke Kantor YPMAK di Jalan Yos Sudarso pada Maret 2025 lalu (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kewenangan izin tambang, khususnya untuk pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), saat ini sedang dipertimbangkan untuk dikembalikan ke daerah, setelah sebelumnya sebagian izin tersebut diatur oleh Pemerintah Pusat.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa ingin agar kewenangan tersebut dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, lebih khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Hal ini merupakan respons terhadap beberapa dinamika, termasuk keinginan mewujudkan desentralisasi, serta memberikan lebih banyak otonomi kepada daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), juga untuk mempermudah perizinan bagi pelaku usaha pertambangan, khususnya bagi masyarakat lokal yang melakukan pertambangan secara tradisional.

Pasalnya, sejak kewenangan perizinan pertambangan Minerba sepenuhnya ditarik ke Pemerintah Pusat, daerah tidak memiliki ruang kendali terhadap pengelolaan SDA sendiri.

“Pengembalian kewenangan izin tambang ke daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan desentralisasi dan memberikan lebih banyak otonomi kepada daerah dalam pengelolaan sumber daya alam,” ungkap Gubernur Meki Nawipa kepada Anggota Komisi II DPR RI pada pertemuan di Lantai II Hotel Horison Diana, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Gubernur Meki Nawipa, dengan ditariknya kewenangan pertambangan Minerba ke Pemerintah Pusat, tentu daerah tidak bisa berbuat banyak.

“Kebijakan ini dikhawatirkan akan melenceng dari kepentingan masyarakat lokal dan terkait ini pasti akan kami bahas lagi saat rapat kerja gubernur. Jadi, saya harap melalui kunjungan Komisi II DPR RI, terkait aspirasi kami soal pengembalian kewenangan izin pertambangan Minerba dapat ditindaklanjuti kepada Pemerintah Pusat.

“Bagaimana kita bisa bicara soal kemandirian dan Otonomi Khusus, tetapi izin atas tanah dan kekayaan alam kami diatur oleh Pemerintah Pusat. Saya harap DPR RI bisa mendorong agar izin pertambangan Minerba dikembalikan ke Provinsi Papua Tengah atau Kabupaten Mimika,” katanya.

Ia menambahkan, alasan di balik desentralisasi, antara lain otonomi daerah, diharapkan dapat meningkatkan otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Lebih lanjut, katanya, penyederhanaan perizinan melalui pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah, diharapkan proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat, terutama bagi masyarakat lokal yang melakukan pertambangan secara tradisional.

Pun demikian, efektivitas dan efisiensi dari pendelegasian kewenangan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, seperti pemberian izin pertambangan rakyat dan izin pertambangan batuan. (eno)

Jumlah Pengunjung: 14

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |