BARANG BUKTI – Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin didampingi Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani saat menunjukkan barang bukti senjata api dan amunisi yang akan disuplai ke KKB, Selasa (11/3/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
JAYAPURA, TIMIKAEXPRESS.id – Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin mengatakan Eko Sugiono, yang ditangkap di Kampung Soribo, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memiliki bunker yang dicor semen dan ditutupi dengan keramik.
Menurut dia, di dalam bunker tersebut ditemukan dua pucuk senpi laras pendek dan 1.147 butir amunisi beserta komponen senjata rakitan.
“Eko Sugiono dan Yuni Enumbi memang saling kenal karena bertugas di Kodam XVIII Kasuari dan sama-sama telah dipecat dari TNI,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin di Jayapura, Selasa petang.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan Yuni Enumbi juga terungkap bila pelaku Eko yang mengenalkannya dengan salah satu tersangka yang ditangkap di Bojonegoro, Jawa Timur.
Dari keterangan sementara, kata dia, terungkap Yuni Enumbi juga mendapat senpi dan amunisi dari tersangka Teguh bersama rekan-rekannya mengepak senpi dan amunisi itu, kemudian dikirim ke Jayapura dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui kapal laut.
Dari pelaku Teguh diamankan 982 butir amunisi dan berbagai peralatan untuk merakit senjata api.
Selain itu, kata Kapolda, pelaku Eko juga mengaku menyimpan empat pucuk senpi di rumah Adi Pamungkas yang bermukim di Sleman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, yakni “barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, diancam pidana mati atau penjara seumur hidup. (ant)
Jumlah Pengunjung: 30