AKP Rian Oktaria (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika secara resmi telah menetapkan seorang tersangka atas insiden penembakan terhadap tiga orang pendulang emas tradisional di area konsesi PT Freeport Indonesia (PTFI), tepatnya di Mile Point (MP) 60 pada Sabtu (5/7) sekira pukul 07.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria kepada Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (8/72025), mengatakan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah satu orang pendulang emas berinisial M (30).
“Tersangka M sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan, sedangkan dua orang pendulang lainnya berinisial RR dan LS belum bisa dimintai keterangan, karena masih dirawat intensif di RSUD Mimika,” ujarnya.
Adapun M ditetapkan tersangka lantaran terbukti atau ketahuan melakukan pengerukan pipa konsetrat PTFI.
“Tersangka M mengakui perbuatannya, yaitu mengeruk pipa konsentrat,” terangnya. M juga mengaku saat ditembak dan ditangkap aparat, mereka sedang berada di dalam tenda atau camp,” katanya.
Selain menetapkan M sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman Pasal 363 KUHP, dalam pengungkapan insiden penembakan yang terjadi, penyidik Satreskrim Polres Mimika pun telah memeriksa enam personel Satgas Amole I yang terlibat dalam operasi penindakan di TKP.
Dalam penyelidikan kejadian ini, Satreskrim Polres Mimika melakukan pendalaman terkait oknum yang membackingi para pendulang hingga mendulang di area MP 60.
Selain itu, ada tiga orang pendulang lainnya sedang dalam proses penyelidikan, yaitu S, R, dan A.
S,R dan A diketahui saat kejadian sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan personel Satgas Operasi Amole I.
“Ketiga orang ini berperan menyediakan alat untuk pengerukan pipa konsentrat Freeport,” jelasnya.
Adapun enam personel Satgas Amole I setelah diperiksa, akan diikuti dengan olah TKP pada Rabu hari ini.
AKP Rian Oktaria pun menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu keluarga dari para korban penembakan untuk mendatangi Satreskrim Polres Mimika guna membuat Laporan Polisi.
“Kami siap menerima laporan dan kami tidak akan menolak, sebagaimana diberitakan sebelumnya,” tandasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 39