LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tahap I kasus pencurian di LIP ke Kejari Mimika, Senin (17/3/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap I kasus pencurian atas tersangka (residivis) berinisial AT (38).
Pelimpahan BAP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika guna proses hukum lanjut kasus pencurian yang terjadi di LIP (Light Industrial Park), Kuala Kencana, ini dilakukan pada Senin (17/3/2025).
“Kami sudah limpahkan BAP Tahap I ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum lanjut Tahap II,” ujar Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard melalui Kanit Reskrim Ipda Y. Tansa Kristiyono kepada Timika eXpress Selasa kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, AT merupakan residivis kasus pencurian di area PT Freeport Indonesia (PTFI), yang kembali ditangkap petugas keamanan internal (security) PTFI setelah mencuri kabel tembaga jenis anaconda di LIP pada Rabu (27/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIT.
Adapun dua kasus pencurian di area Freeport yang dilancarkan AT, yaitu kasus pencurian konsentrat di Mile 74 pada 2018 silam, kemudian pencurian Generator Set (Genset) di Mile 29 pada 2021.
Atas perbuatan AT yang merupakan mantan karyawan di perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar itu akhirnya menjalani tahanan sebagai Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Timika.
Dari penangkapan AT, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 43 potong kabel industri jenis anaconda, yang kalau dijual hargaya bisa mencapai ratusan ribu per kilonya.
Saat dibekuk, AT yang melancarkan aksi pencurian di area LIP sempat mengalami luka serius sehingga petugas kepolsian yang tiba di lokasi kejadian langsung melarikannya (AT-Red) ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).
“Penyebab lukanya belum DIpastikan, karena yang amankan pertama adalah Security PTFI,” jelasnya.
Setelah mendapat perawatan medis, keeseokan harinya AT diperbolehkan pulang, namun yang bersangkutan langsung digiring dan kini ditahan di Polsek Kuala Kencana guna proses hukum lanjut.
Berdasar keterangan awal pemeriksaan, AT mengaku mencuri kabel industri jenis anaconda yang mengandung tembaga bersama temannya yang kini masih buronan polisi.
“Dalam aksinya, AT berada di bawah pagar dalam area LPI, sementara temannya di atas pagar. Setelah AT mengambil kabel lalu diover ke temannya,” bebernya.
Sayangnya aksi mereka diketahui dan AT berhasil ditangkap, sedangkan temannya kabur saat itu juga.
Dijelaskan pula, AT bersama temannya itu masuk ke kawasan LIP melalui rute 32, dimana AT merupakan mantan karyawan dataran tinggi PTFI, sehingga sedikit banyak mengetahui rute bahkan lokasi tempat penyimpanan material yang dicuri. “Jadi, pencurian itu sudah direncanakan,” tandasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 38