
Iptu Yongky Rumte (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sejak Januari hingga Maret 2025 (triwulan pertama), sebanyak 12 anggota Polres Mimika menjalani sidang disiplin Polri dan kode etik.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Mimika, Iptu Yongky Rumte kepada Timika eXpress, Senin (7/5/2025), mengatakan 12 anggota Polres Mimika disidang disiplin dan kode etik lantaran melakukan pelanggaran.
“Dari 12 anggota Polres Mimika, 10 orang jalani sidang terkait pelanggaran kode etik, sedangan 2 lainnya terkait disiplin Polri,” terangnya.
Adapun proses sidang yang dimulai pada awal Februari 2025 lalu, dipimpin langsung Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.
Menurut Iptu Yongky Rumte, 12 anggota Polres Mimika akan menerima atau dijatuhi putusan berdasarkan keputusan pimpinan sidang, sehingga tidak ada satupun yang melakukan upaya hukum lanjut, yaitu naik banding.
“Jadi, 12 anggota Polres Mimika yang menjalani sidang kode etik dan disiplin Polti, ini dominan dikenai sanksi Penempatan Khusus (Patsus). Juga ada beberapa anggota yang dikenakan sanksi penundaan pendidikan. Rata-rata sanksi Patsus telah dijalani selama 30 hari sebelum persidangan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini juga merupakan komitmen dari pimpinan Polres Mimika untuk selalu memberikan reward kepada yang berprestasi dan punishment kepada mereka yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan. (via)
Jumlah Pengunjung: 18
Read Next
25 menit ago
IKM di RSUD Mimika Capai 87,1 Persen
26 menit ago
Misteri, Aula Lama Kantor Bupati Dogiyai Terbakar
27 menit ago
Dukung Program MBG Pekan Depan, Pemkab Mimika dan SKKP Launching 18 Dapur Sehat
28 menit ago
Horison Ultima Tawarkan Promo ‘Stay Beyond’ dan Halal Bihalal
30 menit ago
YPMAK Dukung Pemda Sinkronisasi Data Penerima Beasiswa
32 menit ago