FOTO BERSAMA – Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemda Mimika, Yakobus Kareth saat foto bersama Sekretaris DPMPTSP, Arfanto Patandianan saat Sosialisasi Aplikasi Perijinan di Hotel Grand Tembaga, Rabu (18/12/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan penyediaan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik, dan sosialisasi aplikasi perijinan bagi OPD lingkup pemerintah, distrik dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika tahun 2024.
Giat sosialisasi yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Mimika, Yakobus Kareth, digelar di Hotel Grand Tembaga, Rabu (18/12/2024).
Sosialisasi dikuti 80 pelaku usaha serta perwakilan dari OPD terkait lingkup Pemkab Mimika.
Yakobus Kareth dalam sambutannya, mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan program serta langkah strategis DPMPTSP dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan dan pengawasan secara online melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (SOS-RBA).
“Sistem OSS-RBA ini bertujuan mensinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah bagi pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan semua proses perizinan dan kewajiban-kewajibannya termasuk penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan lain dari sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan menambah pengetahuan serta pemahaman bagi para pelaku usaha di Kabupaten Mimika terkait perizinan berusaha yang harus dimiliki, termasuk kewajiban menyampaikan LKPM dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara berkala.
Yakobus pun berharap melalui sistem OSS-RBA, iklim usaha di Kabupaten Mimika menjadi semakin kondusif, memudahkan para pelaku usaha, baik mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar untuk memulai usahanya, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi, sehingga Mimika maju lebih cepat.
Yakobus menekankan pentingnya laporan kegiatan penanaman modal pemerintah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala.
Selain itu, sebagai sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, dan sumber informasi permasalahan yang dihadapi dalam penanaman modal, serta sumber informasi yang dipertimbangkan dalam menentukan arah kebijakan investasi.
“Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha, maka peluang terciptanya lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan pengangguran masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 36