SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Ade Igo Sarira di Pengadilan Negeri (pn) Timika, Selasa (17/12/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Ade Igo Sarira, terdakwa perkara Narkotika akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika dalam sidang pembacaan putusan di PN Timika, Selasa (17/12/2024).
Vonis terhadap Ade Igo Sarira lantaran terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana ketentuan pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aau dakwaan kedua penuntut umum.
Selain pidana kurungan badan, tervonis Ade Igo Sarira juga didenda sebesar Rp1 miliar dan atau subsidier 3 bulan penjara.
Sidang putusan pada Selasa kemarin dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.
Adapun vonis terhadap Ade Igo Sarira lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, S.H.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan pada 21 November 2024 lalu, JPU Imelda Irianti Simbiak, S.H, menuntut Ade Igo Sarira dengan tuntutan pidana 9 tahun penjara.
Selain itu, dalam tuntutan sidang waktu itu, Ade Igo Sarira juga diharuskan membayar denda Rp 1 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayarkan, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H.,M.H kepada Timika eXpress, Selasa kemarin, menerangkan kronologi kejadian hingga mendera Ade Igo Sarira, ini berawal pada 31 Mei 2024 sekira sekitar 00.00 WIT.
Ketiga itu, Dedy Fajar Nugroho dan Syamsul Basri, yang adalah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Lapangan Futsal Jayanti Timika.
Berselang lima menit kemudian, sekitar pukul 00.05 WIT, Dedy Fajar Nugroho dan Syamsul Basri, saksi dalam perkara ini pun bergerak ke lokasi dimaksud sekaligus memantau salah satu kost yang dicurigai tersebut.
“Setelah memantau beberapa saat, Dedy Fajar Nugroho dan Syamsul Basri langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kost tersebut dan berhasil menangkap empat orang pelaku beserta barang bukti,” terangnya.
Diketahui, dari tangan pelaku Risaldi Saputra, petugas mengamankan 3 paket ganja dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit HP Samsung Galaxy A03 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, sebuah kaleng bekas rokok surya, dan sebuah tas samping warna coklat.
Sementara dari pelaku Vikin Arobaya, tim berhasil mengamankan 6 paket ganja dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil, serta 1 unit HP Samsung S21 FE warna violet.
Selanjutnya dari tangan Ade Igo Sarira diamankan 1 paket ganja dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil, dan 1 unit HP Vivo Y02t warna abu-abu miliknya (tervonis-Red).
Petugas kemudian menangkap pelaku lain, yakni Ichal Cristoffel dengan barang bukti 1 unit HP Redmi Note 8 warna biru yang digunakan untuk transaksi jual beli paketan narkotika jenis ganja.
Ichal Christoffel diketahui menjadi perantara dalam jual beli barang haram milik Risaldhy Saputra.
Setelahnya, petugas mengiring Ade Igo Sarira dan tiga pelaku lain serta barang buktinya ke Kantor Polres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lanjut. (via)
Jumlah Pengunjung: 5