Terdakwa Pencurian di Gang Ramayana, Timika Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

2 months ago 49

TIMIKAEXPRESS.ID,TIMIKA

Terdakwa Fajrin Wevu dalam perkara pencurian handphone dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glevierth Lubis, S.H Jusiandra, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Tuntutan itu dibacakan JPU Glevierth Lubis, S.H dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Rabu (22/1/2025).

Sidang tersebut dipimipin oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H, selaku Hakim Anggota.

JPU Glevierth Lubis, S.H Jusiandra dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Fajrin Wevu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni  melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yaitu Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUH Pidana.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H, kepada Timika eXpress, Jumat (24/1/2025), menerangkan kronologis kejadian hingga menjerat terdakwa dalam perkara ini terjadi pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WIT.

‘’Waktu itu, Dina Zoani selaku korban melintasi jalan, tepatnya di samping Toko Ramayana, Timika sambil memegang handphone (HP), ‘’ ungka Khusnul.

Tiba-tiba dari belakang datang terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya, langsung merampas HP dari genggaman korban, hingga HP tersebut jatuh dan berhasil diambil lagi oleh korban.

Karena dilatarbelakangi niat jahatnya, terdakwa pun  turun dari sepeda motornya lantas menunjukkan alat tajam di balik bajunya untuk mengancam dan untuk menakuti korban.

Korbna yang merasa terancam dan takut, akhirnya melempar HP-nya kepada terdakwa.

Terdakwa pun mengambil HP merek Oppo A38 warna hitam milik korban lalu kabur meninggalkan korban.

Aksi terdakwa yang diamati anaknya itu, membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta, bahkan dari kejadina itu korban mengalami trauma akibat diancam oleh terdakwa.

Korban kemudian melaporkan naas yang menimpanya ke kepolisian setempat, dan akhirnya Fajrin Wevu diproses hukum. (via)

Jumlah Pengunjung: 52

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |