TIMIKAEXPRESS.id – Kodam XVII/Cenderawasih telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap pelaku pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi media Jubi di Wamena, Distrik Heram, Kota Jayapura, 16 Oktober 2024 silam yang menyebabkan dua mobil operasional rusak.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kol Inf Chandra Kurniawan di Jayapura, Kamis mengatakan tim terdiri dari staf intelijen, Pomdam dan Hukum Kodam, yang dibentuk untuk merespons adanya pemberitaan yang menuduh prajurit TNI sebagai pelaku dalam kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi.
Beberapa saksi dari warga sipil yang selama ini disebut-sebut sebagai saksi kunci telah dimintai keterangannya.
“Tim Investigasi telah melakukan penelusuran atau investigasi agar tuduhan yang tidak mendasar semakin terbuka dan itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung penegakan hukum sekaligus wujud transparansi dari pihak TNI,” tegas Kol Inf Chandra.
Dia mengatakan dari laporan yang diterima ada beberapa kejanggalan dari keterangan saksi seperti adanya salah satu saksi mengakui belum pernah bertemu langsung dengan inisial W yang menurutnya adalah salah satu pelaku.
Saksi mengaku mengenal wajah W melalui Tiktok dan pernah melihat via live di Tiktok sehingga tim investigasi kemudian menghadirkan W beserta tiga anggota lainnya dengan menggunakan pakaian preman namun ternyata saksi tidak mengenalinya.
“Saat itu saksi berada dalam ruangan tertutup berkaca hitam, sementara empat orang anggota yang salah satunya W berada di luar ruangan yang dibatasi kaca sehingga anggota tidak mengetahui bahwa ada orang di dalam ruangan tersebut,” kata Chandra seraya mengatakan saksi tidak dapat menunjuk yang mana sosok W.
Bagaimana mungkin saksi bisa menyakini salah satu pelaku adalah W padahal saat kejadian kondisi gelap (dini hari), bahkan informasi yang beredar bahwa pelaku memakai helm bermasker, dan jarak dari saksi sekitar 110 meter.
Untuk memastikan, tim investigasi berniat melanjutkan meminta keterangan saksi, namun ternyata saksi sudah meninggalkan Jayapura, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Selain itu saksi lainnya yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual minuman beralkohol, keterangan yang diperoleh pun menunjukkan inkosisten karena tidak seperti keterangan semula.
“Saksi tidak dapat menyakinkan mana para pelaku bahkan tidak mengenal para prajurit tersebut sehingga keterangan saksi sangat meragukan, dan dari sisi hukum tidak dapat dijadikan pijakan,” kata Kol Inf Candra. (viA/ant)
Jumlah Pengunjung: 56