Terdakwa Penggelapan Uang Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

4 weeks ago 30

SIDANG – Tampak suasana sidang tuntutan perkara penggelapan terhadap terdakwa Roison Raba’s Tinggi di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/1) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Imelda Irianti Simbiak, S.H menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun dan 3 bulan (27 bulan) penjara kepada terdakwa penggelapan, Roison Raba’s Tinggi saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/1).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress di PN Timika mengatakan bahwa JPU telah menyatakan terdakwa Roison Raba’s Tinggi dengan sengaja  dan melawan hukum memiliki barang, sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannyaan atau karena mendapat upah.

“JPU telah menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun dan 3 bulan penjara kepada terdakwa Roison Raba’s Tinggi dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Dalam kronologis sebelumnya, pada awal bulan Februari 2024,  saksi Dharma Permata Sari Kajang selaku pemilik CV. Tribal Music Timika berangkat dari Nabire ke Timika guna mengecek laporan keuangan di CV. Tribal Music Timika,  karena uang cas hasil penjualan dan penyewaan peralatan acara masih di tangan terdakwa.

Ketika tiba, terdakwa langsung menghampiri saksi di ruang kerjanya dan berkata “Minta maaf ibu, saya sudah menggunakan uang penjualan alat music dan uang penyewaan atau rental bulan Januari 2024 dengan total Rp 108.459.000.

“Saksi pun bertanya “terus bagaimna untuk pertanggung jawabannya? Kemudian terdakwa menjawab “saya pasti akan kembalikan ibu punya uang”. Namun saksi kembali bertanya “ bagaimna caranya? Sehingga terdakwa menjawab “biar saya kerja terus di CV. Tribal Music dan ibu tidak usah gaji sampai uang sebesar Rp 108.459.000, yang saya gelapkan bisa saya kembalikan,” tuturnya.

Kemudian saksi berkata “ok sudah untuk gaji tetap kamu terima utuh, tapi untuk bonus kegiatan acara akan dipotong sampai uang yang kamu gelapkan bisa dikembalikan.

Sehingga terdakwa menjawab “ iya ibu, saya siap”.

Setelah kejadian itu, terdakwa dan saksi kembali bekerja seperti biasa.

Namun tak lama kemudian, saksi keluar kota Timika.

Pada 3 Juni 2024, saksi meminta kepada terdakwa melalui chat Whatssapp untuk mengirim uang, karena saksi ingin membayar biaya container.

Namun terdakwa membalas chat saksi dengan mengatakan bahwa “paling lambat saya transferkan ibu hari Kamis, minta maaf bu saya lagi cari pinjaman ini bu saya bertanggung jawab semuanya bu”.

“Saksi langsung menelepon terdakwa, dan terdakwa mengatakan akan mengganti uang tersebut paling lambat 3 hari. Mendengar itu, saksi lansung berangkat ke Kota Timika,” jelasnya.

Ketika tiba, terdakwa kembali menemui saksi di ruang kerjanya  dan berkata “minta maaf ibu, untuk sekarang saya belum bisa ganti uang yang saya gelapkan” Sehingga saksi bertanya “berapa lagi uang ko gelapkan?  dan terdakwa menjawab “saya gelapkan uang penjualan bulan Mei 2024 sekitar Rp 47.467.000.

“Pada saat itu, saksi langsung memberhentikan terdakwa dari CV Tribal Music. Kemudian saksi bersama karyawan staf penjualan melakukan stock opname barang di toko dan menemukan kejanggalan, yang mana ada barang yang keluar. Namun tidak tercatat di laporan harian penjualan dan laporan keuangan,” ungkapnya.

Setelah ditelusuri, ternyata barang-barang tersebut digelapkan oleh terdakwa, kemudian dijual kepada pihak gereja Advent Jemaat Pioneer Timika dengan harga Rp. 64.300.000.

“Terdakwa bekerja di CV Tribal Music sejak 7 November 2023 hingga bulan Juni 2024 sebagai Manajer yang bertugas untuk mengurus segala macam keperluan di CV Tribal Music dan juga ditugaskan untuk mengumpulkan uang hasil penjulan peralatan music di toko, dan juga uang hasil pembayaran event yang kemudian terdakwa setor atau laporkan kepada saksi,” jelasnya.

Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H menyebutkan bahwa uang yang terdakwa terima dan tidak disetorkan ke saksi yaitu pada Februari 2024 sebanyak Rp. 108.459.000.

Kemudian pengambilan uang alat sound system di Gereja Advent di Jalan Baru Timika pada Februari 2024 sehari Rp. 64.300.000.

Pengambilan ketiga pada 30 dan 31 Mei 2024 sebesar Rp 47.467.000.

“Saksi mengalami kerugian sebesar Rp 220.227.680,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (via)

Jumlah Pengunjung: 6

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |