SUASANA– Suasana pertemuan Guru PPPK Formasi 2023 bersama Kepala BKPSDM, Hermalina W Imbiri di halaman kantor BKPSDM (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – 488 Guru gagal menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023, karena dokumen dinyataka telah kedaluwarsa.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika meminta agar para calon P3K mengurusnya kembali.
Sebagai mana yang dijanjikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika dalam hal ini BKPSDM, akan mengeluarkan SK PPPK pada 1 Januari 2025.
Namun hal itu tidak bisa dipenuhi karena ada tiga dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dan Surat Kesehatan telah habis masa berlakunya sehingga sesuai Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN, SK tidak bisa dikeluarkan.
Demikian yang disampaikan Hermalina W Imbiri Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, saat tatap muka dengan para guru di halaman kantor BKPSDM jalan Poros SP 5, Jumat (3/1/2025).
“KPSDM menerima berkas Guru PPPK pada Januari 2024. Kemudian BKPSDM menerima surat penempatan Guru PPPK pada November 2024 sehingga berkas yang diterima BKPSDM sebelumnya yang hanya memiliki masa berlaku 6 bulan dinyatakan kedaluwarsa,”ujar Hermalina
Terkait itu kata dia, pihaknya, telah mendatangi dan menanyakan langsung kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenaj berkas edaluwarsa tersebut.
Apakah ada keringan untuk berkas tersebut, namun sesuai aturan berkas yang dimasukkan harus sesuai dengan masa berlakunya.
“Saya sudah tanyakan kepada BKN apakah ada kelonggaran untuk berkas, namun kalau yang dimaksukkan berkas kedaluwarsa maka Persetujuan Teknis (Pertek) pemberian SK tidak akan dikeluarkan oleh BKN,” terangnya.
Lanjutnya, setelah pengurusan, maka penyerahan berkas akan diberikan waktu selama tiga hari yakni tanggal 6 hingga 8 Januari.
“Jadi kami menunggu selama 3 hari untuk penyerahan berkas teman-teman, setelah semua berkas dikumpulkan, barulah kami meminta Pertek kepada BKN. Sehingga diusahakan bulan Januari SK telah diterima,” tegas Hermalina.
Hermalina juga menambahkan, pihaknya akan menyurati instansi yang mengeluarkan surat-surat tersebut untuk mendahulukan kepengurusan surat bagi Guru PPPK formasi 2023.
“Saya sendiri yang akan menyurati instansi terkait untuk mendahulukan kepengurusan surat, termasuk SKCK, namun saya minta untuk surat kesehatan bisa dibuat di Puskesmas yang dokternya ber NIP PNS, jadi teman-teman bisa menyebar dan tidak bertumpuk,” pungkasnya.(eno)
Jumlah Pengunjung: 2