Terdakwa Curas Dituntut 18 Bulan Penjara

2 months ago 50

SIDANG – Suasana sidang tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Zeth Anni di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (21/1/2025). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa Zeth Anni dalam perkara pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dituntut 1 tahun dan enam bulan (18 bulan) penjata oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra G. Lubis, S.H.

Tuntutan hukuman ini dibacakan Jusiandra G. Lubis, S.H. dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (21/1/2025).

Sidang tuntutan dipimipin oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selalu Hakim Ketua, didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Tuntutan hukuman ini lantaran terdakwa Zeth Anni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yakni Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Kamis (23/1/2025), menerangkan kronologi kejadian yang menjerat Zeth Anni, ini  bermula pada 12 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIT.

Waktu itu, Hasnawati selaku korban bersama anaknya menggunakan sepeda motor pergi ke Jalan Yos Sudarso untuk menghadiri acara keluarga.

Setibanya di lorong samping Toko Astika, tiba-tiba dari belakang datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lantas melewati korban.

Secara tiba-tiba terdakwa langsung memutar balik sepeda motornya dan mendekati korban.

Tanpa banyak tanya, terdakwa langsung menarik tas yang melingkar di tubuh korban, hingga korban dan anaknya terjatuh.

Setelah berhasil mengambil tas korban, terdakwa pun bergegas kabur meninggalkan korban.

Adapun tas warna hitam polos milik korban yang diambil terdakwa, di dalamnya  terdapat 1 unit HP Realme warna biru putih, 1 keping kartu ATM Bank Papua dan uang tunia Rp 350 ribu.

Atas kejadian tersebut, korban pun membuat laporan polisi, dan berdasarkan hasil penyelidikan disertai alat bukti, akhirnya Zeth Anni ditangkap dan diproses hukum. (via)

Jumlah Pengunjung: 7

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |