PERTEMUAN – Suasana pertemuan terkait penyelesaian tapal batas wilayah di Mimika (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berencana merevisi Surat Keputusan (SK) Tim Tapal Batas yang telah diterbitkan sejak tahun 2010.
Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat koordinasi dan penyelesaian persoalan batas wilayah yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Ananias Faot, dalam Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRK Mimika di Hall Room Hotel Grand Tembaga, Rabu (24/7/2025).
“Harus ada tim terpadu. SK soal tapal batas ini sudah ada sejak 2010, dan tiap tahun terus dianggarkan. Tapi persoalannya tidak kunjung selesai,” ujar Ananias.
Ia menambahkan, banyak nama dalam SK lama sudah tidak aktif, bahkan ada yang telah meninggal dunia.
Selain itu, dalam penyusunan SK sebelumnya tidak melibatkan unsur legislatif, sehingga perlu diperbaharui agar lebih representatif dan efektif.
“SK itu ditandatangani oleh almarhum Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal. Karena kondisi sudah berubah, maka sekarang saat yang tepat untuk merevisinya,” jelas Ananias.
Ia mencontohkan, masih ada beberapa persoalan batas wilayah yang belum rampung, seperti dengan Kabupaten Dogiyai dan Deiyai.
Bahkan, berdasarkan peta, terjadi pengurangan luas wilayah Mimika akibat ketidaktegasan batas administratif.
“Mimika dibentuk secara sah berdasarkan Undang-Undang. Tapi penyelesaian batas wilayah tetap menjadi ranah provinsi. Untuk itu, perlu diusulkan kembali tim tapal batas yang melibatkan DPRK, dan difasilitasi oleh Gubernur Papua Tengah,” jelasnya lagi.
Menanggapi hal itu, Ester Komber, anggota Komisi I DPRK Mimika, meminta agar Pemkab menaruh perhatian serius terhadap isu batas wilayah yang telah lama dibiarkan.
“Tapal batas dengan Dogiyai dan Deiyai harus segera dituntaskan. Ini menyangkut kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Senada, Iwan Anwar, anggota Komisi I lainnya, menegaskan pentingnya pelibatan legislatif dalam revisi SK tim tapal batas.
“Wilayah administrasi Mimika sudah ada sejak zaman Belanda. Maka, revisi SK harus segera dilakukan, dan DPRK harus dilibatkan, termasuk dalam antisipasi wacana pemekaran ke depan,” pungkasnya.
(eno)
Jumlah Pengunjung: 28