AMANKAN – Satgas ODC saat mengamankan pelaku kepemilikan amunisi ilegal di Pelabuhan Kota Jayapura, Kamis (17/7/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) 2025 berhasil mengamankan dua orang warga terduga pelaku kepemilikan amunisi ilegal, yaitu Yopi Balingga dan Oknis Faluk.
Kedua warga sipil itu diamankan di Pelabuhan Kota Jayapura, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 12.40 WIT lantaran hendak menyelundupkan amunisi secara ilegal.
Saat diamankan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 16 butir amunisi kaliber 7,62 mm sebagai barang bukti, guna proses hukum lanjut terhadap Yopi dan Oknis.
Penangkapan Yopi dan Oknis berawal dari informasi yang diterima Satgas ODC, bahwa kedua terduga pelaku hendak menggunakan kapal laut dari Kabupaten Biak menuju Jayapura.
Atas informasi tersebut, Satgas ODC langusng bergerak cepat, dan mengamankan kedua terduga pelaku di dek KM Sinabung.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, dalam keterangan resmi yang diterima Timika eXpress, mengatakan kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memberantas peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Papua,” ujarnya.
Selain melakukan pendalaman penyelidikan terhadap kedua pelaku, penyidik Satgas ODC pun berupaya mengungkap jaringan, bahkan adanya kemungkinan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menerima pasokan amunisi.
Sementara Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa masyarakat diminta terus mendukung aparat dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan di Papua.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga stabilitas keamanan. Keterlibatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk mencegah kejahatan penyelundupan senpi serta amunisi,” ucapnya.
Ia menambahkan, Satgas Ops Damai Cartenz akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan, terutama di jalur-jalur laut dan pelabuhan yang rawan menjadi jalur distribusi amunisi ilegal.
Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenai pasal dalam UU Darurat terkait kepemilikan amunisi tanpa izin terhadap kedua pelaku, Yopi dan Oknis. (via)
Jumlah Pengunjung: 70