Pelaku Pembacokan di Jalan Seroja Diringkus Polisi

1 day ago 7

AMANKAN – Tim gabungan saat mengamankan pelaku Z di Jalan C. Heatubun, Sabtu (12/7/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Tim Opsnal Polsek Mimika Baru bersama Tim Buser Polres Mimika berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat terhadap korban Steven Mally, yang terjadi di Jalan Seroja, tepatnya di belakang Toko Pesona, Mimika-Papua Papua Tengah, Jumat (11/7) sekitar pukul 02.00 WIT.

Pelaku berinisial Z alias Ical dibekuk di Jalan C. Heatubun (Jalan Baru-Red), tepatnya di sekitar Kantor Kelurahan Kwamki Baru pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 02.00 WIT.

Penangkapan terjadap Ical setelah tim gabungan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/243/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 11 Juli 2025 terkait tindak pidana penganiayaan berat terhadap Steven Mally.

Penangkapan terhadap Ical dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K.

Sat ditangkap, Ical tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung digiring petugas.

Bersamaan pelaku juga mengambil barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban Steven Mally.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK dalam keterangannya mengatakan bahwa kolaborasi yang dilakukan dalam penangkapan pelaku ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk di sekitar TKP.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim gabungan langsung bergerak menuju Jalan C. Heatubun, dan melakukan penangkapan terhadap Ical.

“Pelaku Z alias Ical kini telah diamankan di Rutan Polres Mimika guna proses hukum lanjut,” ujarnya.

AKP Putut menyebut bahwa tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi berawal dari rasa curiga antara pelaku Z alias Ical terhadap korban Steven Mally.

Pelaku menduga korban melakukan pencurian sepeda motor miliknya (pelaku-Red).

“Dari rasa curiga itu, akhirnya pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah parang saat korban sedang tidur di rumahnya. Korban mengalami luka bacok pada dahi serta tangan kanan nyaris putus akibat tebasan parang pelaku,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban Steven Mally saat ini masih dirawat intensif di RSUD Mimika.

“Pelaku Z alias Ical dijerat Pasal 354 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 51

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |