![](https://timikaexpress.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-04-at-9.57.46-AM-7.jpeg)
Ahmad Zubaidi (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Agama (PA) Mimika Papua Tengah kembali mengaktifkan program sidang keliling guna membantu pihak-pihak yang berperkara, yang tempat tinggalnya jauh dari Kantor PA Mimika.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, belum lama ini mengatakan, pihaknya sudah menyidangkan satu perkara pada 23 Januari 2025.
Adapun perkara yang ditangani saat dilakukan sidang keliling, yaitu permohonan penetapan perwakilan di Kantor Distrik Mimika Timur.
Ahmad Zubaidi menyebut bahwa perkara yang disidangkan ini didaftarkan secara elektronik, sehingga dilakukan pemeriksaan dan dibacakan putusan pada hari berikutnya secara elektronik pula.
“Saat itu pihak berperkara tidak ikut sidang, karena putusannya sudah dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-court ke akun pihak berperkara,” jelasnya.
Menurut dia, program sidang keliling tetap selama tahun 2025 akan ditangani berdasarkan perkara yang didaftarkan ke PA Mimika.
“Untuk jadwal sidang keliling tidak menetap, tergantung pendafaran perkara dari para pihak,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 14
Read Next
47 menit ago
Dewan Desak Pemkab Mimika Terbitkan Perbup Bayar Gaji Honorer
51 menit ago
Stok Telur di Mimika Cukup, Harga Jual Harus Stabil
53 menit ago
Jelang Putusan Pilkada di MK, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Mimika Sepakat Ciptakan Situasi Kondusif
58 menit ago
Pemkab Mimika Minta OPD Terapkan Aplikasi Srikandi
1 jam ago
Pasca Terbakar, Petugas Pustu SP7 Buka Pelayanan Door to Door
1 jam ago