Miris, Banyak Mantan Pejabat Belum Kembalikan Mobil Dinas

2 months ago 56

Marthen Tappi Mallisa (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Masih banyak mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum dikembalikan sejumlah pejabat yang telah purnatugas.

Hal ini terungkap dari temuan data aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Mimika.

Marthen Tappy Malissa, Kepala BPKAD  Mimika, membenarkan hingga kini  masih banyak pejabat Pemkab Mimika yang sudah purnatugas, namun belum kembalikan kendaraan (mobil) dinas.

“Mobil dinas itu aset negara, sehingga harus dikembalikan oleh pejabat selesai purnatugas,”ungkap Marthen kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2025).

Marthen mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk menarik mobil dinas yang masih dikuasai pejabat purnatugas Pemkab Mimika.

“Kami sudah lakukan upaya persuasif, namun ada berbagai alasan disampaikan oleh pejabat purnatugas tersebut,” ujarnya.

Ia tidak menampik, adanya dugaan para pensiunan ASN sengaja menahan mobil dinas tersebut sembari menunggu hingga waktu lelang.

Namun, menurut Marthen, seharusnya hal itu tidak dilakukan, karena mobil yang merupakan aset negara itu harus dikembalikan dahulu.

“Kalau  data 2024 itu ada 15 unit mobil dinas yang berhasil ditarik dari pejabat ASN yang sudah pensiun, maka harus kembalikan aset milik pemerintah yang digunakan, termasuk mobil dinas,” tegasnya.

Marthen menegaskan, bila pendekatan persuasif dalam upaya menguasai aset negara tidak membuahkan hasil, maka akan dilakukan penarikan paksa.

“Untuk menarik mobil dinas itu sudah ada tim yang melibatkan stakeholder mita termasuk Kejaksaan Negeri Mimika. Harapan kami dalam waktu dekat dilakukan pelelangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” harapnya.

Selain rencana penatikan mobil dinas dari pejabat purnatugas, aset lain berupa rumah dinas tipe/golongan 3, sebagian diantaranya telah dijual atau dilelang kepada pejabat purnatugas dengan metode pembayaran cicil sesuai target dan berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Yang jelas proses lelang dan pembayaran cicil aset pemerintah terhadap pejabat ASN purnatugas karena akan menjadi milik pribadi,” pungkasnya. (eno)

Jumlah Pengunjung: 2

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |