Kejari Mimika Tetapkan Dua Tersangka, Korupsi Pembangunan Jembatan di Distrik Agimuga

2 days ago 10

PRESS RELEASE – Plh. Kejari Mimika, Royal Sitohang saat memimpin press release penetapan AP sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Senin (2/6/2025). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Enam hari lalu tepatnya 27 Mei 2025 setelah ditetapkannya kontraktor CV. KA berinisial MP sebagai tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AP dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Mimika-Papua Tengah.

AP yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025, tertanggal 2 Juni 2025.

Penetapannya mendasari Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Nomor : PRINT02/R.1.19/Fd.2/06/2025, tertanggal 2 Juni 2025.

Press release penetapan AP sebagai tersangka dipimipin langsung Plh. Kejari Mimika yang juga Kasi Intelijen Royal Sitohang, S.H.,M.H, didampingi Kasi Pidsus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H, ini digelar di Aula Kantor Kejari Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Senin (2/6/2025).

Baik AP maupun MP, keduanya resmi ditetapkan tersangka atas Tipikor pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, yang merupakan kegiatan fisik Dinas PUPR Mimika Tahun Anggaran (TA) 2023.

AP ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyidikan, dimana dalam pemeriksaannya menghadirkan sebanyak orang 12 saksi, dan 1 orang ahli, termasuk penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat.

‘’Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum setelah diperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP,’’ jelas Royal Sitohang.

Ia menyebut AP dalam kasus ini bertanggungjawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga.

Sementara Arthur Fritz Gerald, S.H selaku Kasipidsus Kejari Mimika menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2023 lalu.

Dimnaa ada giat proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Mimika TA 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000.

Sayangnya, proyek ini tidak dilaksanakan oleh CV. KA sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus maupun syarat- syarat umum dari kontrak tersebut.

“Tersangka AP dalam kasus ini terungkap menyalahgunakan kewenangan, atau tidak menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.

Perbuatan AP tersebut dinyatakan bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan lainnya.

Adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka AP dan tersangka MP, mengakibatkan kerugian negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp771.800.064.

Untuk itu, tersangka AP dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah ditetapkan tersangka, AP langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025 di Lapas Kelas IIB Timika.

“Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 39

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |