Insiden Penembakan di Mile 60, Polres Mimika Tetapkan Tiga Tersangka

3 days ago 12

PROSES HUKUM – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (26/7/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Polres Mimika kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang berujung penembakan terhadap tiga warga pendulang emas tradisional di area Mile 60, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIT.

Dengan adanya penambahan dua tersangka, maka total sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (26/7), menyampaikan bahwa dua tersangka baru telah ditetapkan setelah sebelumnya menjalani perawatan medis di RSUD Mimika.

“Kita sudah tetapkan dua tersangka lagi beberapa hari lalu. Jadi sekarang total ada tiga tersangka dalam dugaan kasus pencurian di Mile 60,” kata AKP Rian.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial M (30), RR (27), dan LS (59).

“Sebelumnya hanya M yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan RR dan LS belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan akibat luka tembak dari peluru karet saat proses penangkapan,” jelasnya.

Menurut AKP Rian, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan, termasuk keterangan dari para saksi serta bukti-bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian.

“Setelah kondisi kesehatan kedua terduga pulih, kami lakukan pemeriksaan lanjutan dan menetapkan status tersangka,” tegasnya.

Selain itu, pihak keluarga dari ketiga terduga pelaku pun telah membuat laporan polisi terkait insiden penembakan yang dialami oleh mereka saat ditangkap tim Satgas Operasi Amole I.

“Kami terima laporan dari keluarga. Itu akan kami proses sesuai aturan sebagai bentuk pembandingan dan pembelaan, apakah benar ada pelanggaran atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, ketiga pendulang emas ini ditangkap oleh tim Satgas Ops Amole I di sekitar area camp tempat mereka bermukim.

Mereka diduga melakukan pencurian material di wilayah pertambangan milik PT Freeport Indonesia (PTFI) yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

AKP Rian Oktaria menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini. (via)

Jumlah Pengunjung: 39

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |