MUSNAHKAN – Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi Ketua Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, Kepala BBNK Mimika AKBP Mursaling, KBO Satres Narkoba Polres Mimika Iptu Hery Setiabudi, dan Kasi Pidum Kejari Mimika, Maria Masella, memusnahkan Narkotika jenis sabu di Mapolres Mimika, Mile 32, Rabu (4/6/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satres Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah ini.
Sebanyak 394,84 gram Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dimusnahkan, dengan estimasi nilai jualnya mencapai Rp804 juta.
Barang bukti Narkotika ini diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus yang melibatkan 3 orang tersangka, dan dua DPO, yaitu Masni alias M dan Piter alias P.
394,84 gran Narkotika jenis sabu seberat 362,11 gram, dan 32,73 gram ganja, itu dimusnhakan di pelataran Kantor Satres Narkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana pada Rabu (4/6/2025).
Prosesi pemusnahan dipimpin langsung Wakapolres Mimika Kompol Hermanto, dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika Putu Mahendra, Kepala BNNK Mimika AKBP Mursaling, KBO Satres Narkoba Polres Mimika Iptu Hery Setiabudi, dan Kasi Pidum Kejari Mimika, Maria Masella.
Pemusnahan Narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara membuka segel barang bukti, kemudian dilarutkan ke dalam air yang dipanaskan, selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan (got) di Mapolres Mimika.
Sementara Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari 3 Laporan Polisi (LP) yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika di tiga lokasi berbeda selama Bulan April dan Mei 2025,” jelas Kompol Hermanto.
Adapun tersangka pertama adalah Alkhia alias Disi alias AD.
Yang bersangkutan ditangkap di depan Kantor DPRD Mimika, Jalan Cendrawasih pada Selasa, 29 April 2025 sekira pukul 12.00 WIT.
“Alkhia ini berperan sebagai pengedar dengan modus system tempel paket sabu, baik di depan Kantor DPRD Mimika, dan kawasan sekitar Tempat Pemakaman Umum SP2,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Alkhia adalah sebanyak 7 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil.
Tersangka kedua, yaitu Thitus Yandri Tsenawatme alias Yandri alias T.Y.T, ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan WR. Supratman pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIT.
“Tersangka TYT ini berperan sebagai pengedar Narkotika jenis ganja kepada konsumen di Kabupaten Mimika,” terangnya.
Selain TYT, juga ada dua tersangka lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Masni alias M dan Piter alias P.
Adapun barang bukti Narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka TYT adalah sebanyak 2 linting ganja, 6 paket ganja dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil, dan 30 paket ganja dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil siap edar.
Selanjutnya tersangka ketiga, Makan Saputra alias Manan alias MS ditangkap di Jalan Gorong-gorong, Kompleks Biak pada 19 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIT.
“Tersangka MS ini berprofesi sebagai tukang ojek dan baru berada di Timika sekitar 6 bulan. Dalam bisnis haram ini, MS berperan sebagai penempel paket sabu di depan Kantor DRPD Mimika dan sekitaran kuburan SP2,” ujarnya.
Saat MS diamankan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 431 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil, serta 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kompol Hermanto menegaskan langkah ini merupakan implementasi Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa barang bukti Narkotika yang telah ditetapkan harus segera dimusnahkan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap Narkotika, dengan memberikan informasi kepada kepolisian setempat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Kendala di Bandara Timika
Disamping itu, Kompol Hermanto mengaku bahwa pihaknya masih terkendala dalam menyita Narkotika yang masuk Timika melalui Bandara Mozes Kilangin, sebab di Bandara ini belum memiliki alat pendeteksi Narkotika.
“Narkotika tidak terdeteksi melalui X-ray, dan ini hampir disemua bandara, termasuk Bandara Timika, kecuali beberapa bandara internasional lain sudah menggunakan alat pendeteksi Narkotika. Jadi, kalau ada penumpang bawa Narkotika dan disembunyi di koper pakaian tidak terdeteksi,” terangnya.
Meski demikian, pihak sudah intens koordinasi dengan BBN Provinsi, serta pihak terkait lainnya guna menekan angka peredaran Narkotika di Mimika. (via)
Jumlah Pengunjung: 39