OLAH TKP – Penyidik Satreskrim Polres Mimika saat melakukan reka ulang kasus penikaman yang dilakukan MR alias T (22) terhadap korban Demianus K di belakang Hotel Serayu pada Jumat (20/12/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menggelar rekonstruksi kasus penikaman di komplek belakang Hotel Serayu (eks Pasar Swadaya), yang dilakukan oleh MR alias T (22) terhadap korban Demianus K, pada 18 Desember 2024 sekira pukul 10.15 WIT.
Reka ulang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq dengan menghadirkan MR, pelaku penikaman yang telah ditetapkan tersangka.
Dengan kedua tangannya diborgol, MR secara bertahap memperagakan 14 adegan dalam proses reka ulang tersebut.
Reka ulang berawal dari sepeda motor yang dikendarainya (MR-Red) terlibat baku senggol dengan sepeda motor tukang ojek yang ditumpangi korban Demianus.
Insiden saling senggol itu membuat korban marah lantas melempari MR dengan batu.
Tindakan korban membuat MR pun tidak terima lantas menganiaya dan menikam korban.
“Jadi ada 14 adegan yang diperagakan MT saat olah TKP. Dari reka ulang ini terungkap kalau korban tidak meninggal di tempat, tapi sempat dievakuasi dan meninggal dunia di RSUD Mimika,” ujarnya.
Adapun MR dalam kasus ini dijerat Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
AKP Fajar Zadiq menyebut reka ulang berlangsung aman dan lancar, sebelum akhirnya MR kembali dijebloskan ke dalam Rutan Polres Mimika. (via)
Jumlah Pengunjung: 2
Read Next
48 detik ago
Pesan Damai Natal KWI dan PGI 2024, Marilah Sekarang Kita ke Bethlehem
6 menit ago
Kapolres Mimika Warning Penyebar Hoaks, Penyelidikan Kasus Pembunuhan Sadis Terkendala Minimnya Saksi
9 menit ago
Operasi Lilin Cartenz 2024, Pastikan Nataru di Mimika Aman, Selama 13 Hari Full Pengamanan
11 menit ago
Coffee Morning Bersama Para Tokoh dan Kepala Suku se-Mimika, Kapolres Tekankan Soal Kamtibmas
17 menit ago
PJ Bupati : Upah Minumum Kabupaten Mimika Rp 5 Juta
19 menit ago