
Royal Sitohang (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam Tahun 2025 telahmenerapkan aplikasi “Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa) untukmengawasi pengelolaan dana desa di Kabupaten Mimika.
Kasi Intelejen Kejari Mimika, Royal Sitohang kepada TimikaeXpress di ruang kerjanya pada Kamis (27/2) bahwa Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) penerapan aplikasi tersebut.
Dalam aplikasi itu, telah terurai seluruh aktivitas dana desa yang ada di seluruh distrik termasuk sumber anggarannya.
“Kami siap awasi pengelolaan dana desa dan dari Kejagung RI sudah buat aplikasinya, yaitu Jaga Desa,” katanya.
Oleh sebab itu, Kejari Mimika akan melakukan sosialisasibersama seluruh kepala kampung.
Sehingga diharapkan agar pengelolaan dana desa di Mimika bisa berjalan dengan baik dan transparan sesuai dengan program pemerintah.
“Operator aplikasi Jaga Desa ada di Kejari Mimika dan ada juga di masing-masing kampung-kampung,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 29
Read Next
11 menit ago
Hasil SKB CPNS Mimika 2024 Diumumkan Maret
13 menit ago
31 Maret Batas Pelaporan LHKPN Pejabat Pemkab Harus Proaktif
18 menit ago
Pemda Mimika Gelar Penyusunan LPPD
22 menit ago
Disperindag Pastikan Harga Minyak Goreng Terjangkau
30 menit ago
Lapas Timika Siapkan Fasilitas Ramadan bagi Warga Binaan
22 jam ago