Tak Ada Toleransi, Satpol PP Mimika Siap Tindak Pelanggar Perda UMKM

7 hours ago 6
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Yulius Koga (FOTO:MEGA IRIANTI/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tersebut, terutama setelah tahapan sosialisasi selesai dilaksanakan.

“Kalau kami sudah turun ke lapangan, tidak ada lagi tawar-menawar. Penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yulius saat ditemui di Hotel Cendrawasih 66, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, Perda tersebut merupakan inisiatif legislatif, sementara Satpol PP berperan sebagai pelaksana dalam penegakan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Yulius, tantangan utama dalam implementasi aturan bukan pada aspek teknis, melainkan pada tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap isi Perda.

Karena itu, sosialisasi dinilai menjadi langkah penting sebelum penindakan dilakukan.

“Kalau pelaku usaha sudah memahami aturan, tentu pelaksanaannya di lapangan akan lebih mudah. Sebaliknya, ketidaktahuan bisa menjadi kendala,” katanya.

Perda Nomor 4 Tahun 2024 mengatur perlindungan usaha berbasis komoditas lokal khas Papua, seperti pinang, umbi-umbian (keladi dan betatas), serta noken, yang diprioritaskan untuk dikelola oleh Orang Asli Papua.

Selain itu, distribusi komoditas dari luar daerah juga diwajibkan melibatkan pelaku usaha OAP sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi lokal.

Satpol PP, lanjut Yulius, telah menyiapkan langkah lanjutan berupa penguatan tim pengawasan dan pemantauan di lapangan.

Dalam tahap awal, petugas akan melakukan pemantauan sebelum memberikan sanksi secara bertahap.

“Penindakan akan dimulai dari teguran lisan, tertulis, hingga langkah lebih lanjut jika pelanggaran masih ditemukan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan masa sosialisasi untuk memahami aturan yang berlaku, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran saat penertiban dilakukan. (*)

Penulis : Mega Irianti

Editor  : Maurits Sadipun

Jumlah Pengunjung: 17

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |