ADIRAWAT – Korban JT saat menjalani perawatan di RSUD Mimika sebelum dinyatakan meninggal dunia usai kecelakaan lalu lintas di Jalan Bandara Lama, Rabu (27/5/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Seorang warga Mimika berinisial JT meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas ganda di Jalan Ahmad Yani atau Bandara Lama, tepatnya di tikungan Jalan Sosial, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIT.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit Mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi PA 1702 MF dengan sepeda motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi PA 4075 HP.
CKasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026), mengatakan korban JT sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Mimika sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Korban JT sempat mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia di RSUD Mimika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan YN melaju dari arah Bandara Lama menuju Kota Timika.

Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak pembatas jalan.
Akibatnya, pengemudi panik dan membelokkan kendaraan ke arah kiri hingga menabrak sepeda motor Honda Street yang dikendarai korban JT dari arah yang sama menuju Kota Timika.
“Korban terhempas keluar badan jalan hingga masuk ke area pagar Caffe Bell,” jelasnya.
Personel Satlantas Polres Mimika yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke RSUD Mimika, serta mengamankan barang bukti kendaraan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil analisa awal, polisi menduga pengemudi mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat mengemudi.
“Pengemudi diduga mengemudikan kendaraan dalam pengaruh miras sehingga kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, lalu membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor korban dari belakang,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp50 juta. Kasus kecelakaan ini masih ditangani Satlantas Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. (via)
Jumlah Pengunjung: 164

10 hours ago
7

















































