Erika Verayanti Lumban Gaol (FOTO:YUDITH/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Banyak masyarakat mengeluhkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tiba-tiba nonaktif tanpa mengetahui penyebabnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol menjelaskan, penyebab status nonaktif berbeda tergantung jenis kepesertaan, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI.
Untuk peserta Non-PBI seperti pekerja swasta dan peserta mandiri, status nonaktif umumnya disebabkan tunggakan iuran.
Khusus peserta mandiri, keterlambatan pembayaran satu bulan saja sudah membuat status kepesertaan langsung nonaktif.
“Kalau peserta mandiri tidak bayar satu bulan saja langsung nonaktif. Batas pembayaran setiap tanggal 10 bulan berjalan,” ujar Erika.
Sementara bagi pekerja swasta, status bisa nonaktif jika perusahaan belum melakukan pembayaran iuran karyawan.
Berbeda dengan peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Erika, banyak peserta PBI menjadi nonaktif akibat perubahan sistem pendataan dan verifikasi Kementerian Sosial sejak 1 Februari 2026.
“Kalau PBI, penyebab utamanya perubahan sistem penilaian data dari Kementerian Sosial sehingga banyak peserta masuk proses verifikasi ulang sementara,” jelasnya.
Karena tidak membayar iuran sendiri, peserta PBI biasanya baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mengurus aktivasi kembali melalui Dinas Sosial.
Peserta cukup membawa surat keterangan tidak mampu dan surat keterangan sakit.
Di Mimika, proses penanganan diklaim berjalan cepat melalui koordinasi BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial, baik melalui pengalihan ke program Jamkesda maupun pengusulan kembali ke pusat.
“Prosesnya maksimal dua hari kerja agar pasien tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Erika.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN agar perlindungan kesehatan tetap aktif saat dibutuhkan. (*)
Penulis: Yudith Sanggu
Editor: Maurits SDP
Jumlah Pengunjung: 102

7 hours ago
8

















































