Seorang Wanita Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Mimika

3 months ago 78

LIMPAHKAN – Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Narkoba ke Kejari Mimika, Senin (14/7/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka EN, wanita yang tersangkut tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika Papua Tengah, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 13.55 WIT.

Pelimpahan tahap II oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, ini setelah dirampungkannya proses penyidikan terhadap FL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/III/2025/ SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/ Polda Papua, tertanggal 12 Maret 2025.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangannya mengungkapkan awal penangkapan FL setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Gang Sirsak, kawasan Irigasi Timika pada 12 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIT.

Atas informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan pemantauan.

Hanya berselang setengah jam, sekitar pukul 01.00 WIT, tim Satresnarkoba mencurigai FL, sehingga petugas langsung menangkap dan menggeledah yang bersangkutan di lokasi kejadian.

“Petugas saat itu menemukan sebuah kaca pirex yang diduga mengandung Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Adapun hasil interogasi awal, FL mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan ia (FL-Red) juga mengaku sudah sering memperjualbelikan sabu kepada konsumen di Mimika dengan sistem tempel.

Selanjutnya petugas langsung menggiring FL beserta barang bukti ke Polres Mimika guna proses hukum lanjut.

Dari tangan FL, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yaitu satu unit HP Samsung A04E warna merah muda.

“Tersangka FL dalam kasus ini melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Menurut Iptu Hempi Ona, Polres Mimika melalui Sat Resnarkoba berkomitmen dalam memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di Mimika, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika. (via)

Jumlah Pengunjung: 4

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |